jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sidang perkara tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra memberi arahan agar susunan permohonan lebih tajam, terutama pada bagian legal standing dan bukti pendukung.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 225/PUU-XXIV/2026. Materi yang dipersoalkan berada pada Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Para pemohon menggugat frasa “dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan” yang tercantum dalam pasal tersebut.
Saldi Isra menyampaikan bahwa pengajuan mahasiswa tersebut pada dasarnya sudah memadai. Ia menilai permohonan itu sudah “lumayan,” namun tetap ada catatan yang perlu diperbaiki agar pemeriksaan berjalan dengan jelas dan terarah.
Dalam risalah yang dikutip pada Senin, 29 Juni 2026, Saldi Isra menyatakan, “Sebagai mahasiswa, ini sudah lumayan sih permohonan saudara ini, meski tadi ada catatan dari kami berkaitan dengan permohonan ini,”. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa substansi permohonan dinilai tidak sepenuhnya bermasalah, tetapi kualitas argumentasi masih perlu diperkuat.
Catatan pertama yang ditekankan Saldi berkaitan dengan legal standing para pemohon. Ia meminta agar para pemohon tidak memakai template permohonan dari pemohon lain untuk bagian legal standing. Menurutnya, legal standing harus dipertajam karena pada permohonan yang diuji, kejelasan dasar posisi pemohon belum tersusun secara meyakinkan.
Selain soal legal standing, Saldi Isra menyoroti tidak adanya bukti pendukung dalam permohonan. Ia menekankan bahwa pemohon tidak melampirkan bukti apa pun yang bisa menunjukkan dasar penguat permohonan. Dalam persidangan, Saldi menyampaikan, “Dan yang paling penting enggak ada bukti satu pun. Saudara mengatakan begini, begini, kan kami enggak bisa lihat apa buktinya ini,”.
Saldi juga menyoroti cara penyusunan argumen dalam permohonan. Ia meminta agar permohonan menggunakan ragam aspek dengan argumen yang tidak terpisah-pisah. Dengan susunan yang utuh, menurutnya, permohonan dapat menunjukkan pertentangan yang relevan terkait pasal yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut, hakim konstitusi tersebut menegaskan tujuan dari penjelasan yang menyeluruh. Ia menyampaikan, “Itu dijelaskan semuanya, sehingga nanti kami bisa menilai ada atau tidak pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,”. Pernyataan ini menekankan bahwa hakim perlu memperoleh gambaran yang lengkap agar dapat menilai ada atau tidaknya pertentangan norma dalam persoalan yang diajukan.
Catatan terakhir yang disampaikan Saldi Isra menyangkut petitum. Ia menegaskan bahwa jika petitum memunculkan ketidakpastian hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan agar format tuntutan dalam petitum selaras dengan batas penilaian yang dapat diputus oleh MK.
Permohonan ini diajukan oleh enam mahasiswa Unesa, yakni Muhamad Agni Airlangga Galuh Saputra, Rahmania Milla Asifah, Tulus Budi Prasetyo Nugroho, Caila Renata Adjie Sekarwangi, Evelyn Alya Ramadhani, dan Jovanka Aulia Mardova. Dengan mempersoalkan frasa “dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan” pada Pasal 84 ayat (1) UU PPLH, para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinilai kembali.
Implikasi arahan hakim bagi kualitas permohonan
Arahan Saldi Isra pada persidangan tersebut pada intinya berputar pada prinsip kejelasan dan keterukuran permohonan uji materi. Ketika legal standing tidak disusun secara mandiri dan hanya mengandalkan template, hakim sulit menangkap relevansi langsung pemohon dengan dalil yang diajukan. Begitu pula ketika permohonan tidak dilengkapi bukti lampiran, argumen menjadi sulit diverifikasi pada level persidangan.
Pada saat yang sama, susunan argumen yang terpisah-pisah berpotensi membuat hubungan antar-dalil tidak lagi terlihat utuh, sehingga penilaian pertentangan norma menjadi tidak mudah. Melalui penekanan pada ragam aspek dan kesatuan argumentasi, Saldi Isra memberi ruang agar permohonan tersusun sebagai satu konstruksi yang memungkinkan pengujian norma dilakukan secara lebih sistematis.
Terakhir, soal petitum tidak hanya menyangkut redaksinya, tetapi juga berdampak pada arah putusan yang mungkin diambil MK. Dengan menyatakan bahwa petitum yang menimbulkan ketidakpastian hukum tidak akan dikabulkan, Saldi Isra mengingatkan para pemohon untuk menyusun tuntutan yang meminimalkan ruang tafsir yang meragukan.












