jurnalistik.co.id – Dua pria di Banyumas ditangkap warga karena diduga mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, setelah warga melihat langsung aktivitas keduanya di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kedua orang yang diduga sedang bekerja di sisi bangunan koperasi diduga berusaha mengambil kabel tembaga yang terpasang sebagai bagian dari sistem penangkal petir.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa warga mengetahui aksi mereka ketika keduanya sedang berupaya memotong kabel. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, WR berusia 34 tahun berasal dari Kabupaten Purworejo, sedangkan J berusia 50 tahun merupakan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kronologi penangkapan
Menurut Petrus, pelaku datang pada malam hari dan mencoba mengambil kabel tembaga dengan cara dipotong menggunakan alat. โPelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi,โ kata Petrus kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Jelang kejadian, kecurigaan muncul karena warga melihat aktivitas mencolok di sekitar gedung. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa kondisi di lapangan, hingga akhirnya mengetahui dua orang tersebut sedang melakukan pemotongan pada kabel penangkal petir.
Seorang saksi, Purwanto, menyatakan bahwa ia mendapat informasi lebih dulu dari warga terkait keberadaan orang yang dianggap mencurigakan. โSaat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri,โ ujarnya.
Barang bukti dan proses penyidikan
Setelah keduanya diamankan warga, WR dan J beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan. Dari temuan di lokasi, polisi menyita potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor, sebuah tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel, serta dua tas ransel.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan ekonomi. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di tempat berbeda.
Petrus juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang sigap melaporkan sekaligus membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Kecepatan warga disebut berperan penting agar pelaku tidak sempat melarikan diri.
Saat ini, WR dan J ditahan di Polsek Baturraden. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi terus mendalami hasil pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian peristiwa serta memastikan keseluruhan motif dan keterkaitan kemungkinan kejadian lain. Warga diimbau tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan, terutama yang menyasar aset bangunan maupun instalasi penting seperti sistem penangkal petir.
Kapolresta menyatakan, penanganan bermula dari pengamatan langsung warga yang melihat dua orang berada di area bangunan. Setelah kecurigaan menguat, warga tidak hanya memantau dari jauh, tetapi juga mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa keduanya sedang melakukan pemotongan pada kabel tembaga yang terpasang pada sistem penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam rangkaian pengamanan, pihak kepolisian memperoleh sejumlah temuan dari lokasi kejadian. Polisi menyita potongan kabel tembaga sekitar dua meter, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, tang yang diduga dipakai untuk memotong, serta dua tas ransel. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dijadikan bagian dari pemeriksaan awal untuk menelusuri detail proses dan perencanaan aksi.
Menurut keterangan yang disampaikan, WR dan J pada tahap awal mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang. Namun, polisi menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memeriksa kemungkinan terdapat rangkaian kejadian serupa di tempat lain.
Saat ini WR dan J menjalani penahanan di Polsek Baturraden. Keduanya disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan, terutama yang menyasar instalasi maupun aset penting pada bangunan.












