Nasional

Komnas Perempuan Menyoroti Lagu “Lalaki Langit” Milik Om Zein, Berikut Lima Rekomendasi

×

Komnas Perempuan Menyoroti Lagu “Lalaki Langit” Milik Om Zein, Berikut Lima Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lagu Bupati Purwakarta Disorot, Ini 5 Rekomendasi Komnas Perempuan

jurnalistik.co.id – Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi terkait polemik lagu “Lalaki Langit” milik Bupati Purwakarta, Saipul Bahri Binzein yang dikenal sebagai Om Zein.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menilai kontroversi yang muncul perlu direspons melalui langkah tata kelola dan pendidikan yang menempatkan perspektif gender sebagai standar publik.

Rekomendasi itu berangkat dari sorotan yang lebih luas, termasuk dari Parlemen serta pegiat isu perempuan, terhadap lirik lagu yang sedang diperdebatkan.

Lagu tersebut, sebagaimana disoroti dalam perbincangan publik, memuat sejumlah lirik yang membandingkan pengalaman laki-laki dan perempuan.

Di dalam liriknya, juga disebut terdapat ungkapan rasa syukur karena dilahirkan sebagai laki-laki.

Dalam rilis rekomendasinya, Komnas Perempuan merumuskan lima poin yang ditujukan kepada pemerintah, lembaga negara, penyelenggara, serta partai politik.

Pertama, Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan bagi seluruh pejabat publik.

Komnas Perempuan menekankan bahwa perubahan standar kompetensi itu tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan harus masuk ke mekanisme penilaian dan pengembangan kepemimpinan di lingkungan pejabat publik.

Kedua, Komnas Perempuan meminta integrasi program pendidikan dan pelatihan yang relevan untuk aparatur sipil negara dan pejabat publik.

“Kedua, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Administrasi Negara, serta kementerian dan lembaga terkait mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan mengenai Pengarusutamaan Gender, hak asasi manusia, dan prinsip non-diskriminasi dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan pejabat publik,” tulis Komnas Perempuan, Senin (6/7/2026).

Komnas Perempuan memandang penguatan tersebut perlu dilakukan melalui proses pengembangan kompetensi yang sistematis, agar prinsip nondiskriminasi dan penghormatan hak perempuan tidak hanya menjadi slogan.

Ketiga, Komnas Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik mengembangkan mekanisme pembekalan bagi calon pejabat publik.

Pembekalan itu diarahkan untuk memperkuat pemahaman tentang kesetaraan gender, hak asasi manusia, serta perlindungan hak perempuan.

Selain pembekalan, Komnas Perempuan juga menekankan agar partai politik menjadikan perspektif gender dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai bagian dari pertimbangan dalam proses kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas Perempuan menyebut rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai unsur yang perlu dijadikan indikator.

“Keempat, partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik,” tulis Komnas Perempuan.

Poin ini menempatkan ukuran berbasis rekam jejak sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar kesesuaian label atau pernyataan formal.

Kelima, Komnas Perempuan menegaskan bahwa seluruh pejabat publik perlu menjadikan penghormatan terhadap martabat perempuan, prinsip kesetaraan, dan non-diskriminasi sebagai landasan.

Landasan tersebut diminta diterapkan dalam setiap pernyataan publik maupun dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

Dengan format rekomendasi itu, Komnas Perempuan mengarahkan respons bukan hanya pada aspek produk budaya yang diperdebatkan, tetapi juga pada tata nilai yang seharusnya hadir di ruang kebijakan publik.

Polemik lagu “Lalaki Langit” dan “Lalanang Bejat” pun dengan demikian ditempatkan sebagai pemantik diskusi tentang bagaimana perspektif gender semestinya dijaga dalam praktik kepemimpinan.

Komnas Perempuan, melalui rekomendasi lima poinnya, mendorong agar prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan tidak berhenti pada reaksi sesaat, melainkan masuk dalam standar kompetensi, pendidikan, pembekalan, serta indikator seleksi.

Pada akhirnya, fokus rekomendasi diarahkan agar pejabat publik dapat menyampaikan pernyataan serta menjalankan kebijakan dengan dasar penghormatan terhadap martabat perempuan dan pencegahan tindakan diskriminatif.