jurnalistik.co.id – Komnas Perempuan menyoroti polemik lagu “Lalaki Langit” dan meminta pendidikan kesetaraan gender menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan, termasuk bagi calon ASN dan pejabat politik. Rekomendasi itu disampaikan menyusul pernyataan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 5 Juli 2026, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa pemahaman kesetaraan tidak boleh berhenti di wacana. Menurutnya, perspektif gender perlu diletakkan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengambilan keputusan di lingkungan publik.
Lima arah rekomendasi untuk pembinaan pejabat
Komnas Perempuan merekomendasikan agar pengarusutamaan gender dipadukan secara sistematis ke dalam berbagai tahapan yang memengaruhi cara seseorang memimpin. Komnas menyatakan, “Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik,” kata Maria Ulfah Anshor.
Penguatan tersebut, kata Komnas, dapat dilakukan dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan. Komnas menambahkan, “Pemerintah memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan bagi seluruh pejabat publik,” ujar Maria Ulfah.
Komnas juga menilai integrasi pendidikan dan pelatihan harus melibatkan aktor-aktor kunci di pemerintahan. Rekomendasi itu menyebut Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Administrasi Negara, serta lembaga terkait untuk menyelenggarakan materi pengarusutamaan gender, HAM, dan prinsip nondiskriminasi bagi ASN maupun pejabat publik.
Selain ranah birokrasi, Komnas Perempuan meminta pendidikan isu gender menjadi agenda wajib di jalur partai politik. Maria menegaskan, “Partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik,” kata Maria.
Berita Terkait
Lebih jauh, Komnas menempatkan kebutuhan pembekalan tersebut bukan sekadar urusan program. Semua pihak yang kelak memimpin, menurut Komnas, perlu dibiasakan menghormati martabat perempuan, prinsip kesetaraan, dan non-diskriminasi sebagai pijakan dalam pernyataan publik maupun kebijakan. Dengan begitu, standar komunikasi dan keputusan di ruang pemerintahan tidak bergerak dalam pola yang bias.
Penilaian Komnas atas lirik “Lalaki Langit”
Komnas Perempuan menyatakan keprihatinannya terhadap pernyataan Bupati Purwakarta yang dinilai merendahkan perempuan melalui lagu “Lalaki Langit”. Komnas menyampaikan, “Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Bupati Purwakarta yang merendahkan martabat perempuan,” kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas menilai cara pandang patriarki yang tidak berperspektif keadilan gender berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik. Kekhawatiran itu berangkat dari dugaan bahwa stereotip dan bahasa yang merendahkan perempuan dapat terbawa menjadi keputusan-keputusan resmi yang berdampak pada layanan publik serta budaya birokrasi.
Maria menyebut persoalan tersebut bukan sekadar etika komunikasi. Maria mengatakan, “Pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata, tetapi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender. Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan,”
Komnas juga menyoroti bahwa sorotan publik muncul karena lirik lagu tersebut dinilai menghina tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan. Dalam pemberitaan, lagu itu disebut karya Om Zein dan menjadi bagian dari polemik setelah nama Saepul Bahri Binzein disebut terkait dengan “Lalaki Langit”.
Dengan latar itu, Komnas Perempuan mendorong agar pendidikan kesetaraan gender dijadikan rujukan yang terukur dalam proses rekrutmen dan pembinaan pejabat. Tujuannya, perspektif gender dapat melekat pada cara memimpin—mulai dari langkah awal seleksi, pembentukan kapasitas, hingga evaluasi kinerja pejabat publik.
Komnas Perempuan memandang rekomendasi tersebut sebagai upaya pencegahan agar bias dan stereotip tidak terus berulang dalam kebijakan. Pendidikan wajib yang menempatkan kesetaraan, HAM, serta nondiskriminasi sebagai standar diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih setara dan melindungi hak-hak perempuan.












