Nasional

Purbaya Yudhi: Pemerintah Tindak Lanjuti 11 Temuan BPK di LKPP 2025

×

Purbaya Yudhi: Pemerintah Tindak Lanjuti 11 Temuan BPK di LKPP 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Eropa Siaga Kebakaran Hutan Imbas Gelombang Panas - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat Paripurna bersama DPR RI pada Kamis (2/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPP 2025 menghasilkan sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian. Ia menegaskan komitmen tindak lanjut tersebut sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara ke depan.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang. Untuk itu, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Purbaya dalam rapat Paripurna bersama DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Fokus Sorotan dalam 11 Temuan

Purbaya menyebut beberapa pokok perhatian yang disoroti BPK dalam pemeriksaan LKPP 2025. Ia menyoroti aspek penyajian informasi serta pemanfaatan data dan ketentuan teknis dalam penganggaran serta penyaluran.

Pertama, ia menyinggung persoalan penyajian informasi kinerja dalam catatan atas laporan keuangan LKPP tahun 2025. Dalam pandangan Purbaya, bagian penyajian tersebut menjadi salah satu fokus agar informasi yang disampaikan dapat memenuhi standar dan kebutuhan pelaporan pemerintah.

Kedua, Purbaya menyoroti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum digunakan sepenuhnya sebagai sumber data utama belanja pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan DTSEN masih belum optimal sehingga perlu dibenahi dalam perumusan dan penetapan belanja.

“Dan ketiga, belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk belanja kompensasi dan adanya ketidakselarasan penetapan titik serah volume penyaluran JBT (Jenis BBM Tertentu) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi,” kata Purbaya.

Langkah Tindak Lanjut yang Disiapkan

Purbaya menjelaskan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan berkaitan dengan penataan kembali standar dan kebijakan yang menjadi dasar pengelolaan akuntansi. Ia menekankan adanya proses pengkajian menyeluruh agar mekanisme pelaporan dan pengungkapan dapat lebih tertib.

Dalam konteks tersebut, Purbaya menyebut langkah awal berupa pengkajian terhadap seluruh standar dan kebijakan akuntansi. Pemerintah, lanjutnya, juga akan menetapkan mekanisme mengenai pengungkapan informasi kinerja pemerintah.

Dari penjelasan yang disampaikan, fokus perbaikan tidak hanya menyentuh aspek pencatatan dan pelaporan, tetapi juga menyangkut cara data digunakan dalam proses belanja. Pemerintah juga mendorong pembenahan terkait ketentuan perhitungan dan keselarasan penetapan titik serah dalam penyaluran yang berhubungan dengan belanja subsidi dan kompensasi.

Komitmen tindak lanjut atas 11 temuan tersebut, menurut Purbaya, diarahkan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Dengan langkah pengkajian standar dan kebijakan akuntansi serta penetapan mekanisme pengungkapan informasi kinerja, pemerintah diharapkan dapat merapikan cara penyajian informasi dan penerapan ketentuan dalam pengelolaan anggaran.

Rangkaian sorotan BPK yang disebut Purbaya mencakup penyajian informasi kinerja dalam catatan laporan keuangan, pemanfaatan DTSEN sebagai rujukan utama belanja, hingga persoalan kriteria, tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta ketidakselarasan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.

Melalui tindak lanjut tersebut, pemerintah menempatkan perbaikan pengelolaan LKPP 2025 sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pelaporan keuangan negara. Pernyataan Purbaya di forum DPR menjadi penegasan bahwa temuan BPK akan ditangani untuk memastikan tata kelola yang lebih baik pada periode berikutnya.

Purbaya menilai, temuan-temuan yang disampaikan BPK tersebut bukan sekadar catatan pemeriksaan, melainkan dasar untuk memperjelas bagaimana informasi kinerja disusun dan diungkap dalam catatan atas laporan. Pemerintah, menurut penjelasannya, akan memastikan substansi penyajian dan pengungkapan berjalan sesuai standar yang semestinya digunakan dalam pelaporan keuangan.

Selain itu, pemerintah juga akan menata kembali cara pemanfaatan data rujukan dalam proses perumusan dan penetapan belanja. Penekanan diarahkan agar sumber data seperti DTSEN dapat benar-benar diposisikan sebagai rujukan utama, sehingga pengambilan keputusan pengelolaan anggaran menjadi lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam bagian lain yang menjadi sorotan, Purbaya menegaskan perlunya perapian ketentuan teknis terkait pengaturan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, sekaligus memastikan adanya keselarasan pada penetapan titik serah untuk JBT minyak solar di belanja subsidi dan kompensasi. Upaya penataan ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan di tingkat penyaluran.