Hukum & Kriminal

KPK: Zulkarnaen Minta Ardiles Bantu Pembelian Mobil Kredit untuk Suap Bupati Kuansing

×

KPK: Zulkarnaen Minta Ardiles Bantu Pembelian Mobil Kredit untuk Suap Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kadis PUPR Kuansing Minta Bantuan Pengusaha Kredit Mobil untuk Suap Bupati

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kuansing, Zulkarnaen, meminta bantuan seorang pengusaha untuk mendukung langkah politik terkait pengisian jabatan daerah.

Menurut KPK, permintaan itu disampaikan kepada Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), yang disebut dimintai peran dalam pembelian mobil secara kredit bagi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, mobil yang dibeli melalui skema kredit tersebut dimaksudkan untuk memenuhi syarat yang diminta Suhardiman agar Zulkarnaen akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

KPK memaparkan bahwa proses tersebut berujung pada penetapan Zulkarnaen sebagai Sekda Kuansing untuk periode 2025.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Mobil SUV Land Cruiser 300 GR-S dan skema kredit

Taufik menyatakan Suhardiman Amby meminta calon Sekda menyediakan 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Ia menuturkan, mobil tersebut dibeli Zulkarnaen senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles, untuk kemudian diajukan melalui fasilitas kredit dengan tenor 5 tahun.

“Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekretaris Daerah (Sekda). Mobil tersebut, kata dia, dibeli Zulkarnaen senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles untuk mengajukan kredit dengan tenor 5 tahun,” ujar Taufik.

Dalam penghitungan KPK, pembelian dilakukan dengan pola mencicil.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” katanya.

Taufik menambahkan bahwa pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan dijalankan melalui skema kredit atau mencicil dengan jangka waktu tertentu.

Menurut KPK, pola tersebut ikut “mengunci” agar posisi Zulkarnaen dipandang aman selama periode kredit berjalan.

Catatan pemberian mobil saat pengisian jabatan 2021

KPK juga mengaitkan dugaan suap pada peristiwa sebelumnya saat Zulkarnaen mengisi jabatan lain di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam pemaparannya, Taufik menyebut Zulkarnaen pernah diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati pada tahun 2021, saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Taufik mengatakan pembelian mobil tersebut turut dilakukan secara kredit, dan dibantu oleh Ardiles.

“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” tuturnya.

Peluang proyek dan keterkaitan dengan nilai suap

KPK menilai keterlibatan Ardiles tidak berhenti pada bantuan pembelian kendaraan.

Taufik menyebut proyek yang diincar Ardiles antara lain mencakup kemenangan pada 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Ia menambahkan, Ardiles kembali disebut menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Menurut KPK, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan itu menggambarkan adanya kenaikan nilai dari skema sebelumnya ke skema berikutnya.

“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing , senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” kata dia.

Tiga tersangka dan penahanan 20 hari

Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda.

Ketiganya adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen; serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.

Pasal yang disangkakan

Untuk Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi dalam dugaan perkara, KPK menyebut perbuatan mereka dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dengan demikian, KPK memusatkan sorotan pada dugaan keterkaitan antara permintaan jabatan, bantuan pembiayaan kendaraan, hingga proses pengisian posisi Sekda yang disebut terjadi untuk periode 2025.