Hukum & Kriminal

Kemendagri Menelaah Tujuan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Balik Lagu “Lalaki Langit”

×

Kemendagri Menelaah Tujuan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Balik Lagu “Lalaki Langit”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemendagri Usut Tujuan Bupati Purwakarta Bikin Lagu "Lalaki Langit"

jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menelaah kasus yang melibatkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait pembuatan dan publikasi lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” yang memicu polemik di ruang publik. Pemeriksaan dilakukan setelah kontroversi itu mendapat perhatian luas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kemendagri memfokuskan penelusuran pada dua aspek utama yang berkaitan dengan munculnya lagu sekaligus cara lagu tersebut disusun dan disebarluaskan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, ada rangkaian pendalaman yang kemudian berkembang menjadi puluhan pertanyaan.

Langkah pemeriksaan Kemendagri

Benni menyatakan, Kemendagri mendalami latar belakang, tujuan, serta alasan narasi dalam lagu itu dipilih. Ia juga menilai perlu ditelusuri bagaimana lagu tersebut dibuat dan bagaimana pada akhirnya dipublikasikan hingga menimbulkan reaksi.

“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” kata Benni kepada Kompas.com, Jumat.

Menurut Benni, materi pemeriksaan tidak berhenti pada satu sisi saja. Proses pendalaman mencakup penelusuran substansi penyusunan karya, termasuk pertimbangan di balik pemilihan narasi, sekaligus bagaimana publikasi lagu berlangsung.

Permohonan maaf dan penghapusan konten

Dari hasil pemeriksaan, Benni menyampaikan bahwa Saepul Bahri Binzein juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menegaskan bupati menyatakan komitmen untuk tidak mengulang peristiwa serupa di masa mendatang.

Benni menambahkan, Saepul Bahri Binzein juga menyampaikan telah menghapus konten-konten yang berkaitan dengan lagu tersebut dari media sosial miliknya. Penghapusan itu disampaikan sebagai bagian dari respons setelah kontroversi berkembang.

Benni belum merinci detail lain terkait langkah lanjutan selain hasil pemeriksaan yang masih akan disampaikan dalam tahapan berikutnya. Menurutnya, proses administratif terhadap kasus ini mengikuti mekanisme kelembagaan.

Rencana sanksi lewat Inspektorat Jenderal

Benni menjelaskan bahwa terkait sanksi, prosesnya akan dibawa ke mekanisme internal pemerintahan. Ia menyebut Inspektorat Jenderal akan melaporkan temuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya.

“Mengenai sanksi, nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan,” ungkap Benni.

Dengan demikian, tahap pemeriksaan diposisikan sebagai proses penelaahan substansi dan fakta sebelum keputusan sanksi ditetapkan sesuai kewenangan. Kemendagri menempatkan hasil pemeriksaan sebagai dasar pelaporan dan pertimbangan.

Kontroversi bermula dari lirik yang dinilai menyinggung perempuan

Lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” diberitakan sebelumnya menuai polemik karena sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan. Kontroversi tersebut tidak hanya mendapat sorotan dari pegiat isu perempuan, tetapi juga menarik perhatian budayawan hingga anggota DPR.

Salah satu pihak yang menyoroti lagu itu adalah anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. Ia menilai, lagu dengan judul tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Selly, ada lirik-lirik tertentu yang mengandung unsur merendahkan perempuan. Ia menyebut unsur itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.

“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Sejak sorotan itu muncul, perdebatan publik berkembang pada aspek narasi dalam lirik, serta cara penyebarluasan lagu sebagai konten. Polemik tersebut kemudian mendorong langkah pemeriksaan oleh Kemendagri pada Jumat (3/7/2026).

Dengan adanya pemeriksaan dan penelaahan dua topik besar yang disampaikan Kemendagri, proses penanganan kasus diarahkan pada penentuan langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan. Tahap berikutnya berada pada pelaporan temuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal untuk menentukan sanksi yang mungkin diterapkan.