jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu kepastian terkait kemungkinan sanksi untuk Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang diperiksa karena lagu berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.
“Kita tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada Kompas.com pada Minggu (5/7/2026).
Benni menyampaikan bahwa publik menunggu keputusan pemerintah soal langkah yang akan diambil atas hasil pemeriksaan tersebut. Secara formal, ia menegaskan, rujukan sanksi bagi kepala daerah memang ada di aturan perundang-undangan.
Menurut Benni, sanksi untuk kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam beleid itu, ketentuan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diikuti konsekuensi saat larangan dilanggar.
Pertama, Pasal 76 ayat (1) menyebut kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara serta/atau golongan masyarakat lain; menjadi pengurus suatu perusahaan—baik milik swasta maupun milik negara/daerah—atau menjadi pengurus yayasan bidang apa pun; menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; serta menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf e.
Berita Terkait
Pasal 76 ayat (1) juga mengatur larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatan; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri; serta meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Sementara itu, ayat (2) menetapkan pengecualian untuk ketentuan huruf j apabila dilakukan demi kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Selanjutnya, Pasal 77 menegaskan bentuk sanksinya. Untuk larangan sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) huruf c, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan atau pengurus yayasan dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri bagi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Untuk larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dengan mekanisme yang sama: oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Adapun untuk pelanggaran terkait meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf j, yang bersangkutan dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Dalam konteks itulah, Kemendagri menunggu keputusan mengenai tindak lanjut atas kasus yang menyeret Saepul Bahri Binzein sebagai bupati. Proses pemeriksaan terhadapnya berlangsung di lingkungan Kemendagri pada Jumat (3/7/2026), sebagaimana tercatat dalam penelusuran lapangan pemberitaan yang memuat penjelasan Benni Irwan pada Minggu (5/7/2026).












