Nasional

Komnas Perempuan Mengkritik Bupati Purwakarta lewat Lagu “Lalaki Langit” yang Dinilai Merendahkan Perempuan

×

Komnas Perempuan Mengkritik Bupati Purwakarta lewat Lagu “Lalaki Langit” yang Dinilai Merendahkan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komnas Perempuan: Bupati Purwakarta “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

jurnalistik.co.id – Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sebuah lagu yang dinilai merendahkan perempuan. Penilaian itu disampaikan Komnas Perempuan melalui Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com pada Minggu (5/7/2026).

Dalam pernyataannya, Maria Ulfah menegaskan bahwa Komnas Perempuan melihat adanya problem serius pada materi yang mengandung stereotip serta merendahkan martabat perempuan. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar urusan etika komunikasi.

Menurut Maria, cara pandang yang patriarkal tanpa perspektif keadilan gender berpotensi ikut terbawa ke kebijakan-kebijakan publik. Hal itu, kata dia, dapat menumbuhkan diskriminasi dalam keputusan-keputusan yang diambil kepala daerah.

Maria Ulfah menyatakan bahwa pernyataan yang memuat stereotip atau penghinaan terhadap perempuan merupakan masalah tata kelola pemerintahan. Ia menilai pernyataan seperti itu berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender dan memengaruhi arah kebijakan hingga budaya birokrasi.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya memastikan kesetaraan serta perlindungan hak-hak perempuan. Dengan adanya pernyataan yang merendahkan, Maria mengatakan pengaruhnya bisa terasa pada pelayanan publik dan cara pandang institusi pemerintah.

Dasar hukum pengarusutamaan kesetaraan

Maria Ulfah menjelaskan Indonesia telah mengakui kesetaraan non-diskriminasi terhadap perempuan. Ia merujuk dasar konstitusional pada UUD Negara 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2).

Ia menyebut kedua pasal tersebut menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta bebas dari segala diskriminasi. Maria juga menyinggung UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan negara dan pejabat publik menghormati hak asasi.

Komnas Perempuan turut menegaskan Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, ia menyebut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Dalam konteks itu, Maria menegaskan instruksi presiden tersebut mewajibkan seluruh lembaga mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan. “Dengan demikian, perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan,” katanya.

Maria juga menempatkan polemik lagu dari Bupati Purwakarta sebagai momentum pengingat bahwa pembangunan semestinya berkeadilan gender. Komnas Perempuan, ujarnya, memandang peristiwa tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender secara nasional.

Ia menambahkan bahwa perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam berbagai tahapan, mulai dari rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, hingga evaluasi kinerja pejabat publik. Komnas Perempuan menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan yang berperspektif kesetaraan.

Lagu dan lirik yang dipersoalkan publik

Polemik itu bermula dari lagu yang disebut sebagai lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” yang dinilai merendahkan perempuan. Lagu tersebut menjadi sorotan karena liriknya dianggap menghina tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan.

Dalam pemberitaan tersebut, lagu dikaitkan dengan karya Om Zein. Kompas mencatat Bupati Purwakarta disebut dengan nama Om Zein dalam konteks penyebutan tertentu oleh masyarakat.

Salah satu bagian lirik yang dipersoalkan berbunyi: “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).” Kutipan tersebut disebut menimbulkan penilaian merendahkan, terutama karena memuat kondisi yang dikaitkan dengan kesehatan reproduksi perempuan.

Komnas Perempuan menilai bahwa muatan seperti itu tidak lepas dari persoalan pandangan yang menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rendah. Maria Ulfah menyatakan kekhawatiran lembaganya bukan berhenti pada persoalan komunikasi semata, melainkan menyangkut dampak lebih luas terhadap keputusan pemerintahan.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan dan budaya birokrasi tidak justru memperkuat diskriminasi berbasis gender. Menurutnya, penghinaan atau stereotip terhadap perempuan dapat mengalir ke cara pandang institusi saat merumuskan kebijakan layanan publik.

Komnas Perempuan kemudian mendorong integrasi perspektif gender yang konsisten pada seluruh proses kerja pemerintahan. Langkah tersebut, menurut Maria, perlu diwujudkan mulai dari sistem rekrutmen dan pengembangan kapasitas hingga mekanisme promosi dan evaluasi kinerja.

Dengan begitu, Komnas Perempuan berharap polemik yang muncul menjadi titik penguatan pengarusutamaan gender. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kesetaraan non-diskriminasi terhadap perempuan adalah kewajiban yang melekat pada penyelenggara pemerintahan.

Komnas Perempuan menutup pernyataannya dengan menegaskan perlunya pembangunan yang memperhatikan keadilan gender secara nyata. Baginya, penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender harus terlihat dalam praktik, bukan hanya sebagai komitmen administratif.