jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di Bali terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan pihak-pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kemudian akan dianalisis penyidik dalam rangka pendalaman perkara.
Dalam keterangannya pada Sabtu (20/6/2026), Budi mengatakan, “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penggeledahan berlangsung di Bali sejak Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (19/6/2026). Budi menyebut proses pemeriksaan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi.
Ia menjelaskan, “Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ucap Budi.
Selain rangkaian penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim. Pada Jumat sebelumnya, penyidik memeriksa Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA, sekaligus mengonfirmasi asal-usul aset yang telah disita oleh penyidik.
Pengembangan kasus pemerasan izin tinggal WNA
KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Budi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Budi menyatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menerangkan adanya penjeratan berlapis. Ia menyebut, “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi.
Dengan konstruksi pasal tersebut, KPK menyoroti dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, sekaligus kemungkinan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
Berikut tujuh tersangka lainnya yang disebut KPK dalam perkara tersebut: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Selain itu, KPK menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan tahap awal, KPK melanjutkan proses penyidikan melalui rangkaian tindakan pengumpulan bukti, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi titik terkait perkara.
Dalam konteks penggeledahan terbaru di Bali, penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen diarahkan untuk memperkuat pendalaman penyidik atas dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Tipikor.
Seluruh temuan yang diperoleh dari penggeledahan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Silmy Karim, akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan KPK. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman untuk memastikan keterkaitan fakta-fakta dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim dan pihak-pihak terkait.












