Hukum & Kriminal

KPK Menepis Isu Intervensi pada Kasus Suap Audit BPK Muara Enim yang Menjerat Bupati Edison

×

KPK Menepis Isu Intervensi pada Kasus Suap Audit BPK Muara Enim yang Menjerat Bupati Edison

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Bantah Pimpinan Intervensi Kasus Suap Audit BPK Bupati Muara Enim

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya isu intervensi dari pimpinan maupun pihak luar dalam penanganan dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses penyidikan berjalan sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut Budi, tidak ada hambatan di internal KPK maupun intervensi dari pihak eksternal yang memengaruhi jalannya penyidikan.

“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track , sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (2/7/2026).

Dia menyampaikan bahwa pada prinsipnya pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK pada pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari peristiwa tangkap tangan. Setelah penetapan perkara, KPK menyebut proses penyidikan mengalami progres positif.

Di tahap yang berjalan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, disertai rangkaian langkah lain untuk memperkuat bukti.

“Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” ujar Budi.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPK menilai proses penanganan perkara tetap berada dalam koridor yang ditujukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti.

KPK juga menanggapi isu yang beredar dengan menekankan bahwa tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan suap yang sedang ditangani.

Penetapan tersangka dan tahapan penahanan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terkait temuan audit BPK.

Penetapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026), dengan lima tersangka yang terdiri dari Edison serta empat pihak lain.

Empat orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi yang disebut sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; serta Fika yang berperan sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Menurut pemberitaan KPK, tiga dari pihak tersebut awalnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).

Dalam proses penetapan status tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan dasar penetapan tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Taufik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Setelah penetapan, para tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari pertama terhitung sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026.

Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, KPK menempatkan rangkaian langkah penyidikan pada fase-fase pembuktian yang berlangsung seiring dengan pemeriksaan saksi serta tindakan penggeledahan yang disebut mencakup pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi.

KPK, melalui keterangannya, kembali menegaskan bahwa proses penanganan perkara suap audit yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, tanpa hambatan internal maupun intervensi dari pihak eksternal.

KPK juga menyampaikan bahwa isu intervensi yang muncul tidak mengubah arah penanganan perkara, karena seluruh tahapan diarahkan pada kebutuhan pembuktian dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan audit BPK Sumatera Selatan untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setelah rangkaian operasi tangkap tangan lanjutan pada 10 Juni 2026 dan berlanjut ke penetapan status tersangka pada 11 Juni 2026, KPK menilai proses bergerak melalui fase pembuktian yang saling terhubung, termasuk pemeriksaan saksi serta tindakan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti.

Dalam penanganan yang masih berjalan, KPK menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dijalankan secara berkelanjutan, dengan menempatkan pengumpulan dan pelengkapan bukti sebagai fokus utama agar perkara suap audit tersebut dapat diungkap secara jelas.