Hukum & Kriminal

E-LHKPN Setya Budi Dias: Harta Rp761.600.000 Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

×

E-LHKPN Setya Budi Dias: Harta Rp761.600.000 Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Berapa Harta Staf KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang?

jurnalistik.co.id – Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus polisi aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dalam laporan kekayaan yang tercatat di e-LHKPN KPK, Setya Budi Dias melaporkan nilai harta terakhir sebesar Rp761.600.000 per 19 Februari 2026.

Laporan kekayaan terakhir Merujuk pada laman e-LHKPN KPK, Setya Budi Dias melaporkan kekayaannya dengan jabatan pengelola keprotokolan di KPK.

Pelaporan tersebut dilakukan pada 19 Februari 2026, sehingga angka yang tercantum menjadi rujukan nilai harta pada periode terakhir yang dilaporkan.

Total harta kekayaan Setya Budi Dias tercatat Rp761.600.000. Rincian nilai itu mencakup aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta bergerak lainnya.

Selain aset, laporan kekayaannya juga mencantumkan kewajiban atau utang yang harus dipenuhi, sehingga nilai total dihitung setelah mempertimbangkan utang tersebut.

Komposisi aset Setya Budi Dias memiliki aset terbesar yang berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp490.000.000.

Di laporan tersebut, ia disebut memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Kendal.

Di luar properti, nilai alat transportasi dan mesin yang tercatat sebesar Rp215.000.000. Aset tersebut mencakup dua unit sepeda motor merek Honda Vario dan CB150R.

Dalam laporan yang sama, ia juga memiliki satu unit mobil merek Suzuki Baleno.

Setya Budi Dias juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp4.500.000. Nilai ini terpisah dari bagian tanah, bangunan, maupun alat transportasi dan mesin.

Selain itu, ia melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp57.100.000.

Utang dan nilai total Meski memiliki berbagai aset, Setya Budi Dias juga mencantumkan utang dalam laporannya. Nilai utang yang dicatat sebesar Rp5.000.000.

Dengan penggabungan seluruh komponen aset dan memperhitungkan utang tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp761.600.000.

Status perkara KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Setya Budi Dias sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Penetapan itu dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pemerasan kepada perangkat daerah dan pihak swasta.

Menurut KPK, selain dua tersangka tersebut, terdapat pula dua tersangka lain yang ikut ditetapkan. Kedua orang itu adalah Mohamad Haris alias Gus Haris dan Lilik Budi Suprianto.

Mohamad Haris disebut berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, sementara Lilik Budi Suprianto disebut sebagai pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias.

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. Setelah proses OTT, perkara kemudian diproses ke tahap berikutnya sesuai tahapan penyidikan KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Peran yang diduga dalam pemerasan KPK menyebut bahwa Anom Widiyantoro bersama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa dan pihak swasta.

KPK menyatakan pemerasan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangan yang disampaikan, KPK menyebut jumlah uang yang dikumpulkan. KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dengan demikian, nilai harta yang tercantum dalam e-LHKPN Setya Budi Dias menjadi salah satu informasi yang muncul bersamaan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Laporan kekayaan itu menunjukkan komposisi aset dan kewajiban yang ia cantumkan hingga pelaporan terakhir pada 19 Februari 2026.

Sementara itu, penetapan status tersangka dan uraian peran yang diduga dilakukan para pihak menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara ini.