Hukum & Kriminal

OTT Pemalang Seret Ayah–Anak: Ketua Ormas dan Staf KPK Resmi Jadi Tersangka

×

OTT Pemalang Seret Ayah–Anak: Ketua Ormas dan Staf KPK Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tersangka OTT Pemalang Ternyata Ayah dan Anak, Ketua Ormas dan Staf KPK

jurnalistik.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ternyata menyeret ayah dan anak dari Kabupaten Purworejo. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ayah–anak tersebut adalah Lilik Budi Supriyanto (LBS), yang disebut sebagai ketua ormas, serta putranya Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menangkap dan menahan beberapa pihak terkait dugaan pemerasan.

KPK menahan empat tersangka dalam dua klaster perkara setelah pelaksanaan OTT. Dua klaster itu mencakup dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam perkara itu, KPK menyebut barang bukti yang terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang terkait dengan Anom Widiyantoro di lembaga antirasuah.

Penetapan tersangka terhadap LBS dan DIS membuat warga di sekitar tempat tinggal mereka di Purworejo ikut terkejut. LBS tercatat berdomisili di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo.

“Setahu kami pak LBS ini punya 3 anak, yang salah satunya adalah anggota polisi,” kata Lurah Mranti, Purworejo, Sabtu (1/8/2026).

Pemerintah kelurahan menyatakan baru mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media. Lurah Mranti, Haryono, menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penelusuran kepada warga sekitar setelah menerima informasi tersebut.

“Pertama saya mengetahui dari media. Kemudian kami mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, dan memang benar yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mranti. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti terkait pokok perkara yang dihadapinya,” ujar Haryono.

Haryono menambahkan bahwa informasi yang dihimpun selama ini tidak memperlihatkan adanya persoalan hukum pada diri LBS. Ia menyebut LBS dikenal aktif dalam aktivitas lingkungan serta kegiatan kemasyarakatan.

“Kami tentu kaget. Yang kami ketahui, beliau aktif di lingkungan RT, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Informasi dari warga juga menyebutkan beliau dikenal baik dan mudah bergaul,” katanya.

Menurut Haryono, LBS tercatat menjadi warga Kelurahan Mranti sejak sekitar tahun 2021. Sehari-hari, berdasarkan keterangan yang diterima pemerintah kelurahan, LBS menjalankan usaha grosir di rumahnya.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, Pak Pri dapat bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryono.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, penyidik sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Supriyanto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Awal perkara dan alur dugaan pemerasan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, perkara bermula dari dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta terkait proyek infrastruktur. KPK juga menyoroti dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Achmad Taufik Husein menjelaskan, menurut KPK, sebagian uang yang berhasil dikumpulkan dari para pejabat dan rekanan proyek diduga digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom Widiyantoro di KPK. Uang tersebut disebut terkait upaya pengurusan kasus di internal lembaga.

Dalam konstruksi itu, Mohamad Haris diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Semarang. KPK menduga Lilik memanfaatkan informasi yang diperoleh dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi KPK.

Menurut penjelasan penyidik, informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar menyerahkan uang dengan iming-iming pengurusan perkara. Dengan demikian, peran LBS dan DIS ditempatkan dalam rangkaian dugaan pemerasan dan pengurusan perkara.

Fakta keterlibatan ayah dan anak dalam perkara tersebut kemudian menempatkan nama LBS dan DIS sebagai bagian dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kabar penetapan itu, sekaligus, mengubah perspektif warga yang sebelumnya mengenal LBS hanya melalui aktivitas keseharian di lingkungannya.

Saat ini, proses hukum terhadap seluruh pihak yang ditetapkan tersangka menjadi fokus pemeriksaan lanjutan. Baik warga maupun pemerintah kelurahan menyatakan belum mengetahui secara rinci pokok perkara yang dihadapi LBS, tetapi berharap pihak yang terlibat dapat menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.