Hukum & Kriminal

KPK Sita Rp 2,7 Miliar Usai OTT Bupati Pemalang: Dari Posko hingga Koper

×

KPK Sita Rp 2,7 Miliar Usai OTT Bupati Pemalang: Dari Posko hingga Koper

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rincian Uang Rp 2,7 Miliar yang Disita KPK Usai OTT Bupati Pemalang, Ada di Posko hingga Koper

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 2,7 miliar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Uang tersebut dikumpulkan dari beberapa lokasi yang berbeda, mulai dari lingkungan yang terkait dengan orang kepercayaan Anom hingga barang bawaan di dalam mobil bupati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan perkara. Klaster pertama berhubungan dengan dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan Anom. Klaster berikutnya terkait dugaan pemerasan yang menyeret polisi Setya Budi Dias yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

OTT dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Setelah OTT, KPK menahan empat tersangka dalam dua klaster perkara. KPK juga menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup uang dalam nilai besar untuk kepentingan penyidikan.

Uang disita dari berbagai titik

Temuan uang tunai tersebut tidak berada di satu tempat saja. Penyidik menyebut uang ditemukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah orang kepercayaan Anom, posko pemenangan saat Pilkada 2024, rumah Lilik Budi Suprianto, hingga sebuah koper yang ada di dalam mobil Anom. Dari pola persebaran itu, KPK menilai aliran uang berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang ditangani.

Rincian nilai yang disita diuraikan KPK sebagai berikut. Uang tunai Rp 300 juta ditemukan di rumah Mohamad Haris. Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 80 juta yang berada di posko pemenangan Anom. KPK juga menemukan uang tunai Rp 670 juta dalam rekening Mohamad Haris.

Uang lain yang disita berasal dari rumah Lilik Budi Suprianto dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar. KPK juga menemukan uang tunai Rp 451 juta yang berada di koper dalam mobil Anom. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan atas kasus yang sedang ditangani KPK.

Modus diduga melibatkan informasi dari internal

Dalam pengembangan perkara, KPK menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula dari pertemuan tertentu yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Anom. Achmad Taufik Husein menyebut dugaan tersebut berawal ketika Lilik bertemu Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Menurut Taufik, dalam pertemuan itu Lilik menggunakan nama anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan Anom bahwa ia mengetahui proses penanganan perkara di Kabupaten Pemalang. Taufik menyampaikan pernyataan sebagai berikut: “Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

KPK menduga informasi terkait proses administrasi di lingkungan KPK kemudian dimanfaatkan untuk mendekati dan memeras Anom dengan dalih dapat membantu mengurus perkara. Taufik juga menjelaskan bahwa Lilik menunjukkan kedekatan yang ia miliki dengan proses internal tersebut untuk memperkuat keyakinan Anom.

Pernyataan Taufik mengenai hal itu tertulis: “LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” jelas Taufik. Dalam konstruksi dugaan yang disampaikan, penggunaan informasi dan dokumen administrasi menjadi bagian dari cara meyakinkan pihak yang terlibat.

KPK, melalui Taufik, menyatakan masih mendalami potensi adanya pola serupa di luar kejadian yang sedang terungkap. Taufik menambahkan: “Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di- explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain,” katanya. Dari penjelasan itu, KPK mengindikasikan penyidikan juga akan mengarah pada kemungkinan perluasan pengungkapan jika ditemukan indikasi yang relevan.

KPK berjanji melakukan introspeksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya menetapkan Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan komitmen KPK untuk melakukan introspeksi agar peristiwa serupa tidak terulang.

Budi menegaskan, “Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK,” kata Budi. Ia menambahkan pula, “Peristiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” tambahnya.

Dengan demikian, rangkaian OTT dan pengungkapan dugaan pemerasan memperlihatkan adanya sejumlah titik penemuan uang tunai yang nilainya besar, serta dugaan keterkaitan informasi internal dalam proses pemanfaatan untuk menekan pihak yang menjadi sasaran. KPK menyebut seluruh barang bukti yang diamankan telah disita dan akan terus diproses sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.