Hukum & Kriminal

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual AKBP di Polda Sumbar, Korban Kini Didampingi LBH Padang

×

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual AKBP di Polda Sumbar, Korban Kini Didampingi LBH Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kronologi Dugaan Pelecehan Polwan oleh AKBP di Polda Sumbar, Kini Didampingi LBH Padang

jurnalistik.co.id – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat kini mendapat pendampingan hukum dari LBH Padang. Korban menyampaikan kronologi peristiwa yang ia alami saat dipanggil atasannya pada Januari 2026.

Polda Sumbar menyebut kasus ini berawal dari dugaan tindakan yang dialami korban ketika ia dipanggil ke sebuah ruangan oleh seorang perwira menengah berpangkat AKBP. Atas peristiwa tersebut, proses hukum disebut mengalami penghentian hingga terbit SP3.

Awal kejadian

Korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026. Saat hari itu, korban berencana pergi berlibur bersama enam rekan perempuan lainnya.

Dari tujuh orang yang akan berangkat, korban menyebut ada empat rekan yang disebut akan memperoleh uang tambahan. Urutan pemanggilan kemudian berlangsung bertahap sebelum giliran korban masuk ke ruangan.

Korban mengaku salah satu rekannya dipanggil terlebih dahulu. Setelah itu, korban yang kemudian dipanggil masuk ke ruangan tempat atasannya berada.

Situasi di ruangan

Menurut korban, pada waktu yang sama ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Suaminya mengetahui korban dipanggil, lalu meminta agar sambungan panggilan tidak dimatikan.

Sesampainya di ruangan, korban mengaku diminta duduk dan menutup mata. Korban menyatakan sempat merasa ragu sekaligus takut karena tidak mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh atasannya.

Korban menuturkan, atasannya mengatakan bahwa tindakan tersebut hanya bercanda. Atas pernyataan itu, korban diminta memilih sesuatu sambil tetap menutup mata.

Pada bagian inilah korban kemudian menyatakan mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual. Korban langsung menolak dan meminta atasannya menghentikan perbuatan tersebut.

Dalam kondisi takut dan syok, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak menginginkan perlakuan seperti itu. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang apabila pemberian tersebut kemudian menjadi persoalan.

Amplop dan permintaan untuk tidak menceritakan

Korban mengatakan, atasannya lalu disebut meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melecehkan korban. Selanjutnya, atasannya meminta korban mengambil amplop yang telah disiapkan.

Korban mengaku menolak untuk mengambil amplop pada awalnya. Namun, setelah terjadi perdebatan sekitar 15 menit, korban akhirnya mengambil amplop tersebut.

Korban menjelaskan pengambilan itu dilakukan karena ia merasa takut dan ingin segera keluar dari ruangan. Setelah rangkaian kejadian tersebut, korban menyampaikan bahwa ia tetap berada dalam ketakutan serta merasa tertekan selama proses berlangsung.

Pendampingan LBH Padang

LBH Padang kemudian mendampingi korban untuk menindaklanjuti persoalan yang ia alami. Pendampingan ini dilakukan agar korban memperoleh pendirian hukum yang lebih jelas atas dugaan pelecehan yang disampaikan.

Dengan pendampingan tersebut, korban beserta kuasa hukumnya menegaskan bahwa kronologi kejadian yang dialami pada 15 Januari 2026 menjadi pijakan penting dalam proses penanganan perkaranya. Korban berharap keterangannya dapat dipahami secara utuh, tanpa menghapus konteks peristiwa yang ia alami sejak dipanggil hingga diminta mengambil amplop.

Korban juga menggambarkan bahwa sejak awal pemanggilan, ia tidak mendapat penjelasan yang jelas mengenai maksud pertemuan tersebut. Karena itu, ia menilai setiap respons yang ia berikan lebih banyak muncul dari upaya bertahan agar situasi segera berakhir.

Dalam keterangannya, korban menyebut ia sempat berusaha meminta agar tindakan yang ia alami tidak berlanjut. Ia menekankan penolakannya secara langsung, serta menyatakan bahwa dirinya tidak menginginkan perlakuan yang menempatkannya pada posisi tidak nyaman.

Korban menilai peristiwa tersebut membuatnya berada dalam tekanan, terutama ketika ia akhirnya diminta mengambil amplop setelah percakapan yang berlangsung tidak singkat. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil karena dorongan rasa takut, bukan karena adanya persetujuan atas rangkaian permintaan yang diajukan.

Atas rangkaian kejadian itu, LBH Padang kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dialami korban. Pendampingan hukum disebut diarahkan pada penyusunan pemahaman yang utuh mengenai kronologi, termasuk penjelasan sejak korban dipanggil hingga diminta mengambil amplop, meski proses hukum kemudian disebut berakhir pada SP3.