jurnalistik.co.id – Dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang polisi wanita (polwan) di Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini mendapat perhatian serius setelah proses penyelidikan yang sempat dihentikan berujung pada keberatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Peristiwa itu disebut melibatkan seorang polwan berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Sumbar. Dalam laporan, tindakan pelecehan diduga dilakukan oleh atasannya sendiri yang merupakan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
LBH Padang menyatakan, pihak korban telah mengajukan permintaan pendampingan hukum. Menurut Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, langkah pendampingan berjalan setelah korban menerima surat penghentian penyelidikan.
“Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan ,” ujar Diki saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Periode kejadian dan awal dugaan
Diki menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026. Kejadian bermula ketika terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya dengan dalih akan memberikan uang tambahan untuk liburan.
Korban pun mendatangi ruangan terlapor karena menganggap niat tersebut sebagai sesuatu yang baik. Namun, setelah berada di dalam ruangan, menurut keterangan yang disampaikan, justru terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual.
Langkah pelaporan keluarga korban
Setelah korban tidak menerima perlakuan tersebut, pihak keluarga langsung menempuh proses hukum. Pada 1 Februari 2026, orang tua korban melaporkan dugaan pelanggaran etik terlapor ke Seksi Propam Polda Sumbar.
Kemudian, pada 16 April 2026, orang tua korban melayangkan laporan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar. Dalam jalannya proses itu, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan yang berujung pada penghentian penyelidikan.
Berita Terkait
LBH Padang menyebut, pada 2 Juli 2026 pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3). Polda Sumbar menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan laporan korban tidak memenuhi unsur pidana.
Keberatan LBH dan permintaan gelar perkara khusus
Diki menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan tersebut disayangkan. LBH Padang menilai penyidik mengabaikan bukti-bukti kuat yang telah diserahkan oleh pihak korban.
“LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali,” tegas Diki.
Selain menyampaikan keberatan, LBH Padang juga mendorong agar Polda Sumbar bersikap profesional dan transparan dalam penanganan perkara. Diki menegaskan bahwa proses hukum mestinya tidak memandang jabatan atau pangkat terlapor.
Diki juga menggambarkan dampak yang dialami korban setelah rangkaian proses berjalan. Korban disebut mengalami trauma dan tekanan, sementara tahapan penyelidikan sempat berada pada posisi yang akhirnya dihentikan.
Meski begitu, hingga saat ini korban dilaporkan masih bertugas seperti biasa di Polda Sumbar. Keberatan yang diajukan LBH Padang menjadi salah satu indikator bahwa proses lanjutan masih menunggu perhatian dari pihak kepolisian terkait.
Dalam penjelasannya, LBH Padang menilai korban membutuhkan kepastian prosedur sejak awal, terutama setelah surat penghentian penyelidikan diterima. Penanganan yang berhenti dianggap membuat ruang pendampingan hukum menjadi semakin krusial.
LBH juga menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan semata bentuk protes, melainkan permintaan agar proses evaluasi ulang dilakukan dengan melibatkan peninjauan menyeluruh atas materi yang sudah diserahkan. Pihaknya menyebut adanya bukti elektronik yang selama ini dipandang dapat memperkuat laporan.
Selain meminta penyelidikan dibuka kembali melalui gelar perkara khusus, Diki menyampaikan bahwa sikap profesional dan prinsip transparansi menjadi sorotan penting. Menurut LBH Padang, penilaian terhadap unsur pelanggaran mestinya berangkat dari fakta, tanpa dipengaruhi jabatan maupun pangkat terlapor.
Di sisi lain, korban disebut menghadapi tekanan psikologis yang tidak hilang begitu proses berhenti. Meski dilaporkan tetap menjalankan tugas di lingkungan Polda Sumbar, suasana batin korban dan keluarganya tetap menjadi perhatian yang melekat dalam langkah pendampingan lanjutan.












