jurnalistik.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyatakan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggota Polri.
Penegasan itu disampaikan Djati ketika perhatian publik mengarah pada dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir yang viral di media sosial.
Menurut Djati, proses penanganan telah dijalankan, termasuk langkah yang menegaskan komitmen Polda Sumbar terhadap integritas institusi.
“Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum.”
Djati juga menyampaikan bahwa perkaranya tidak berhenti pada pernyataan sikap, melainkan masuk ke tahapan pemeriksaan internal sesuai kewenangan yang ada.
“Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Djati pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh personel jajaran Polda Sumbar agar menjaga integritas dan menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di hadapan masyarakat.
Ia menekankan bahwa penegakan bukan semata urusan prosedur, tetapi juga tanggung jawab moral setiap anggota dalam menjaga kehormatan korps.
“Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan,” ujar Kapolda.
Kalimat tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa disiplin dan ketegasan akan diterapkan secara objektif, tanpa menimbang pangkat maupun jabatan.
Djati menyebut oknum yang terlibat sudah diproses, sehingga penanganan diarahkan agar berjalan sesuai pelanggaran yang diduga dilakukan.
Di sisi lain, perkembangan perkara juga dihubungkan dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Berita Terkait
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengonfirmasi bahwa pihak korban telah meminta pendampingan sejak dua pekan lalu.
“Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan,” ujar Diki saat dikonfirmasi.
Diki menjelaskan bahwa proses yang sempat berjalan di Polda Sumbar sebelumnya mengalami penghentian pada tahap penyelidikan pidana.
Setelah surat penghentian penyelidikan diterima, korban kemudian mendapatkan akses pendampingan dari LBH Padang agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan penanganan kasus.
Dengan demikian, kasus tidak hanya berada pada ranah pernyataan pejabat, tetapi juga bergeser pada pendampingan yang dilakukan oleh pihak hukum untuk memperkuat posisi korban.
Terkait peristiwa yang diduga terjadi, Diki menyebut dugaan pelecehan seksual itu berlangsung pada Januari 2026.
Menurut penjelasannya, kejadian bermula ketika terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya dengan alasan memberikan uang tambahan untuk liburan.
“Karena niat baik, korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, di dalam ruangan tersebut justru terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual,” kata Diki.
Djati menempatkan pernyataan sikapnya sebagai respons atas munculnya dugaan yang kini menjadi sorotan luas, sekaligus menegaskan bahwa kasus serupa tidak akan dipandang sebagai urusan internal semata.
Ia menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk perintah pengusutan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Penekanan “tidak toleransi” yang disampaikan Kapolda Sumbar juga berfungsi sebagai peringatan institusional agar anggota tidak mengabaikan aturan hukum maupun standar etik.
Dalam konteks itu, pesan utama yang disampaikan Djati adalah adanya ketegasan atas pelanggaran, termasuk langkah yang diambil sejak awal proses respons terhadap dugaan tersebut.
Dengan adanya penegasan mengenai pemrosesan hukum dan pendampingan korban, perkembangan perkara menunjukkan bahwa isu yang mencuat di ruang publik tetap diarahkan pada jalur prosedural, sesuai dengan pelanggaran yang diduga terjadi.












