jurnalistik.co.id – Jaksa kepala Pengadilan Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, dicopot dari jabatannya setelah persidangan pemungutan suara oleh badan pengawas ICC. Keputusan ini diambil terkait tuduhan pelanggaran perilaku seksual yang dinilai melanggar kewajiban jabatan.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 82 suara mendukung pencopotan Khan sebagai chief prosecutor. Khan sendiri, yang sebelumnya terpilih sebagai jaksa ICC pada 2021, telah menjalani skorsing sejak bulan lalu.
Badan pengawasan ICC menyatakan pada Juni bahwa Khan melakukan âserious breach of duty and serious misconductâ. Penilaian itu dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam hubungan seksual yang tidak patut dengan staf ICC yang masih berstatus junior, serta upaya untuk menghalangi staf tersebut melanjutkan pengaduannya.
Khan berkali-kali membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tim pengacaranya menggambarkan skorsing Khan sebagai âunlawful, procedurally unfair and unsupported by evidenceâ.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada nasib seorang pejabat ICC. Proses yang berlangsung di tengah sorotan tajam juga dinilai berpotensi membentuk ulang dinamika di tubuh pengadilan yang menjadi satu-satunya forum pidana internasional permanen untuk kejahatan perang.
Kontroversi ini juga disebut berkaitan dengan ketegangan politik yang lebih luas, termasuk upaya pelemahan terhadap ICC yang berlangsung secara berkelanjutan. Kekhawatiran pendukung ICC adalah pengadilan dapat melemah dan kehilangan kapasitasnya untuk menghadapi ancaman global paling serius.
Karim Khan, pengacara berkebangsaan Inggris yang menonjol, menjalani cuti sukarela untuk menghadapi tuduhan tersebut sejak Mei 2025. Di saat yang sama, ia masih diskors dari praktik hukum di Inggris, setelah Bar Standards Board menerapkan larangan sementara sembari penyelidikan mereka berjalan.
Namun, Khan tidak dapat menghadiri pemungutan suara yang digelar di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Alasannya, ia dilarang masuk ke Amerika Serikat akibat sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump terkait penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh pejabat Israel di Gaza.
Berita Terkait
Secara kronologis, persoalan ini bermula dari laporan pada Mei 2024. Tuduhan bahwa Khan melakukan pelecehan atau misconduct seksual terhadap seorang staf perempuan dilaporkan kepada ICC oleh pihak ketiga.
ICC lalu membuka investigasi melalui Independent Oversight Mechanism (IOM), tetapi perkara ditutup setelah pihak yang disebut sebagai korban menolak untuk berpartisipasi. Kritik muncul dari sejumlah pihak yang menilai penanganan proses investigasi tersebut merusak kepercayaan terhadap IOM, sementara penyelidik akhirnya menyatakan bukti tidak cukup untuk mendukung tuduhan.
Setelah itu, pada Oktober 2024 dilakukan rujukan kedua. Kasus kemudian dipindahkan kepada United Nations Office of Internal Oversight Services (OIOS) yang menjalankan penyelidikan lebih luas mengenai tuduhan pelecehan seksual dan penyalahgunaan wewenang, berlangsung dari November 2024 hingga Desember 2025, dengan hasil lebih dari 5.000 halaman bukti dan kesaksian.
Temuan OIOS selanjutnya ditelaah oleh panel yang terdiri dari tiga hakim, yang bertugas memberi arahan mengenai apakah tindakan Khan masuk kategori âserious misconductâ, âless serious misconductâ, atau tidak termasuk misconduct. Dengan demikian, keputusan yang akhirnya menjatuhkan Khan dari jabatan jaksa kepala ICC berangkat dari rangkaian penilaian di berbagai tahap.
Rangkaian tekanan politik terhadap ICC
Pada periode yang sama, pengadilan menghadapi tekanan luar biasa yang berbarengan dengan tensi politik internasional. Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Khan setelah ia mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan yang dikaitkan dengan perang di Gaza.
Sikap Washington terhadap ICC juga disebut makin bermusuhan dalam beberapa tahun terakhir. Awal bulan ini, Amerika Serikat meluncurkan kampanye âwholeâofâgovernmentâ untuk membongkar ICC âbrick by brickâ, yang disebutnya sebagai ancaman terhadap kedaulatan Amerika, dengan janji berupa larangan visa, pembekuan aset, serta tekanan diplomatik kepada sekutu agar menarik diri dari ICC atau menolak yurisdiksi pengadilan atas warga negara mereka.
Meskipun Amerika Serikat, Rusia, dan Israel bukan anggota ICC, pengadilan tetap dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan warga negara negara-negara tersebut di wilayah negara anggota ICC. Dalam konteks ini, pencopotan Khan dipandang akan terus memengaruhi cara ICC menghadapi tantangan, baik di level internal maupun dari tekanan eksternal.












