jurnalistik.co.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, batal dibawa dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati ke Mapolda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Keputusan itu disampaikan setelah kuasa hukum keduanya menyatakan keberatan terhadap rencana pemindahan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya keberatan karena kondisi kesehatan kedua kliennya belum memungkinkan untuk dipindahkan. Menurut Refly, pihaknya menilai pemindahan malam hari tidak sesuai dengan kondisi objektif pasien.
Refly menjelaskan bahwa ada upaya penjemputan atau pemulangan ke Polda yang direncanakan. Namun, saat ditemui di RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam, ia menyatakan pengacara berkeberatan karena kondisi pasien belum stabil.
Ia menegaskan Roy Suryo belum berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk dipindahkan. Refly menyebut Roy Suryo juga masih memerlukan obat-obatan, sehingga tidak dapat diproses dalam rencana pemindahan pada malam itu.
Untuk Dokter Tifa, Refly menyampaikan hal yang serupa. Dokter Tifa masih harus menjalani infus, sehingga menurutnya pemindahan pada waktu tersebut dinilai tidak tepat.
Refly juga menyoroti aspek prosedur medis dan keselamatan pasien. Ia mengatakan RS Polri tidak pernah memulangkan pasien di atas pukul 23.00 WIB, dan karena itu pemulangan pada malam hari dengan waktu yang berdekatan dinilai sangat tidak layak serta berbahaya bagi pasien.
Dalam penilaiannya, pemindahan malam hari tersebut melanggar ketentuan terkait kesehatan. Refly menyebut hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes.
Kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rumah sakit agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dipulangkan pada malam itu. Setelah melalui proses komunikasi, disepakati bahwa penjemputan malam ini tidak dilakukan.
Meski pemindahan malam dari RS Polri ke Mapolda Metro Jaya tidak berlangsung, Refly memastikan keduanya tetap akan menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Dengan demikian, proses hukum lanjutan tetap berjalan sesuai jadwal yang dimaksudkan.
Terkait jadwal pemindahan dari RS ke Mapolda Metro Jaya, Refly mengungkapkan informasi yang diterimanya masih berubah-ubah. Ia menyebut waktu yang disebut-sebut berada pada rentang pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Meski jadwal yang diterima dinilai bergeser, Refly menegaskan keduanya harus sudah bersiap sebelum pukul 09.00 WIB. Pernyataan ini disampaikan sebagai batas persiapan awal yang harus dipenuhi, meski detail waktu penjemputan masih berpotensi menyesuaikan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda juga membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama, selain dijerat pasal-pasal tersebut, turut dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Refly menyebut klaster pertama itu melibatkan beberapa nama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Pembagian klaster tersebut mengikuti konstruksi perkara yang telah diumumkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Refly Harun menambahkan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya tidak berhenti pada penilaian kondisi pasien semata. Ia menyebut ada komunikasi lanjutan setelah surat resmi diajukan, hingga akhirnya dicapai kesepakatan bahwa penjemputan pada malam hari tidak diteruskan. Dengan begitu, keputusan pembatalan pemindahan diposisikan sebagai hasil pertimbangan bersama terkait kelayakan medis.
Meski pemindahan dari RS Polri Kramat Jati ke Mapolda Metro Jaya batal pada malam tersebut, Refly menegaskan alur perkara tetap mengarah pada proses pelimpahan. Menurutnya, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Senin (22/6/2026). Di sisi lain, ia juga menggarisbawahi pentingnya persiapan sejak sebelum pukul 09.00 WIB, karena informasi waktu penjemputan masih dapat berubah dan menuntut kesiapan lebih awal.












