Politik & Parlemen

Ma’ruf Amin Jelaskan Empat Syarat Pemimpin PBNU Menjelang Muktamar ke-35

×

Ma’ruf Amin Jelaskan Empat Syarat Pemimpin PBNU Menjelang Muktamar ke-35

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ma

jurnalistik.co.id – Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Ma’ruf Amin, memaparkan empat kriteria yang dinilai layak menjadi pijakan kepemimpinan PBNU ke depan. Paparan itu disampaikan menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-35 PBNU.

Menurut Ma’ruf Amin, kriteria pertama adalah seorang pemimpin yang faqih, yakni memahami hukum agama. Ia menekankan bahwa pemahaman itu menjadi salah satu dasar penting dalam memimpin organisasi keagamaan.

Kriteria kedua, kata Ma’ruf Amin, adalah sosok yang munazzim atau organisatoris. Ia menilai kemampuan mengelola dan mengatur organisasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari karakter PBNU sebagai organisasi yang memerlukan pengaturan.

Ma’ruf Amin juga menggambarkan konsekuensinya secara tegas. Jika pemimpin tidak mengerti soal organisasi, maka proses pengaturan dapat berbalik menjadi arahan dari pihak lain terhadap kepemimpinan itu sendiri.

Penggerak dan keteguhan pribadi pemimpin

Kriteria ketiga adalah muharrik, yaitu figur penggerak. Ma’ruf Amin menggunakan kiasan dinamo untuk menjelaskan peran tersebut, bahwa seorang pemimpin idealnya mampu mendorong unsur lain agar bergerak mengikuti arah yang ditetapkan.

Ia membedakan penggerak dengan contoh gasing yang berputar sendiri. Dalam penjelasannya, gagasan muharrik tidak berhenti pada aktivitas yang terjadi di tempat, melainkan menggerakkan dan mempengaruhi gerak pihak lain.

Kriteria keempat adalah orang yang wara’, yakni terjaga. Ma’ruf Amin menilai kepemimpinan PBNU juga mensyaratkan kemampuan menjaga diri dari perbuatan tercela.

Keempat kriteria itu, menurut Ma’ruf Amin, akan diuji dalam proses penentuan pimpinan PBNU. Ia menyampaikan bahwa tahap penunjukan berlangsung dalam Muktamar dengan melibatkan persetujuan dari Rais Aam.

Meski demikian, ia menegaskan adanya penentu terakhir pada mekanisme internal tersebut. Ujungnya, menurut Ma’ruf Amin, keputusan tetap berada di Muktamar.

Di sisi penyelenggaraan, Muktamar ke-35 PBNU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Perhelatan tersebut akan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

Keputusan penyelenggaraan, sebagaimana disebut dalam informasi persiapan yang telah disahkan, diambil melalui Rapat Gabungan Harian Syuriyah–Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta Pusat. Rapat tersebut digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam keterangan yang disampaikan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf—yang juga menjadi Ketua Panitia OC Muktamar—Pondok Pesantren Tambakberas ditetapkan sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 PBNU. Tambakberas disebut sebagai pesantren yang didirikan oleh Kiai Wahab Chasbullah.

Selanjutnya, Muktamar ke-35 PBNU mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa.” Penetapan tema tersebut menjadi bagian dari kerangka arah pembahasan yang akan dibawa dalam forum pergantian dan penguatan kepemimpinan organisasi.

Bagi Ma’ruf Amin, rangkaian gagasan mengenai kepemimpinan PBNU tidak berhenti pada daftar kriteria, melainkan menyatu dengan mekanisme penentuan di Muktamar. Dengan menempatkan faqih, munazzim, muharrik, dan wara’ sebagai ukuran, ia menekankan bahwa kualitas personal dan kemampuan organisatoris perlu berjalan bersama.

Dalam kerangka itulah, proses persetujuan oleh Rais Aam diposisikan sebagai tahapan penting sebelum keputusan akhir dibawa pada Muktamar. Dari cara pandang tersebut, Muktamar menjadi ruang penetapan yang menentukan, sementara kriteria yang disebut Ma’ruf Amin berfungsi sebagai kompas agar kepemimpinan PBNU memiliki dasar yang jelas.

Menjelang Muktamar ke-35, Ma’ruf Amin memandang bahwa pembahasan kepemimpinan tidak semata-mata berangkat dari siapa yang akan menempati jabatan, melainkan dari kualitas yang harus menyertai kepemimpinan itu sendiri.

Ia menempatkan persetujuan Rais Aam sebagai bagian dari proses yang memperjelas arah sebelum keputusan mengerucut. Dengan begitu, tahapan internal berfungsi menyiapkan substansi, sementara forum Muktamar menjadi arena penentuan akhirnya.

Di waktu yang sama, pelaksanaan Muktamar dipastikan melalui keputusan yang telah disahkan dari Rapat Gabungan Harian Syuriyah–Tanfidziyah pada 7 Juli 2026 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, termasuk penetapan Tambakberas sebagai tuan rumah dan penegasan tema sebagai pedoman pembahasan.