Hukum & Kriminal

Gugatan Uji Materi Delay Penerbangan: Upaya Cari Keadilan Konsumen

×

Gugatan Uji Materi Delay Penerbangan: Upaya Cari Keadilan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mencari Keadilan di Balik Gugatan Delay Penerbangan

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terkait keterlambatan penerbangan, dengan sorotan utama pada perlindungan hak penumpang ketika maskapai tidak memenuhi kewajiban. Dalam perkara yang dibahas, isu delay tidak berhenti pada soal pesawat yang terlambat berangkat, tetapi juga menyentuh kompensasi dan kejelasan tanggung jawab.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. MK menilai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam agenda perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026.

Pada persidangan itu, para hakim konstitusi tidak hanya menyoroti praktik penyampaian alasan keterlambatan oleh maskapai. Pembahasan juga mengarah pada kompensasi yang dinilai belum sebanding dengan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Permohonan para pemohon

Permohonan diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya. Mereka meminta MK memperjelas tanggung jawab maskapai ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dalam petitum permohonan, para pemohon juga mengajukan permintaan agar batasan alasan yang dapat membebaskan maskapai dari kewajiban memberi kompensasi ditegaskan secara lebih jelas. Selain itu, para pemohon berharap ketentuan dalam pengaturan penerbangan membuka ruang yang lebih luas bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi.

Keberatan Lion Air Group

Sementara itu, pihak Lion Air Group meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut. Maskapai menilai ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberi kepastian hukum bagi penumpang maupun maskapai.

Dengan posisi tersebut, Lion Air Group tidak menyetujui perubahan terhadap arah pengaturan tanggung jawab dan mekanisme kompensasi seperti yang diminta para pemohon dalam perkara a quo.

Dalih “operasional” dipersoalkan hakim

Salah satu sorotan yang mengemuka datang dari hakim konstitusi Arsul Sani. Menurut Arsul, dalam praktiknya maskapai hampir selalu menggunakan alasan “operasional” ketika penerbangan mengalami keterlambatan.

Hakim menilai istilah tersebut terlalu umum. Arsul menekankan bahwa frasa yang bersifat umum berpotensi tidak memberikan kepastian kepada penumpang mengenai penyebab sesungguhnya dari keterlambatan.

Arsul memberi contoh kerangka yang lebih mudah dipahami apabila penyebab delay terkait cuaca buruk. Dalam situasi seperti itu, penumpang dapat memahami bahwa faktor yang terjadi berada di luar kendali maskapai.

Namun, ketika keterlambatan hanya dijelaskan sebagai “operasional”, penumpang tidak mendapatkan kejelasan apakah masalah yang terjadi berasal dari kerusakan pesawat, keterlambatan kru, rotasi armada, atau persoalan lain yang justru termasuk tanggung jawab maskapai.

Dalam pandangan persidangan, kekaburan penyebab ini menjadi penting karena keterlambatan tidak hanya menyangkut keteraturan jadwal, melainkan juga berkaitan dengan pengakuan tanggung jawab ketika kewajiban layanan tidak terpenuhi.

Kompensasi dan evaluasi perlindungan konsumen

Selain soal alasan delay, persidangan juga menyoroti kompensasi yang selama ini diterapkan. Para hakim menilai besaran kompensasi yang digunakan belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Melalui pembahasan ini, perkara uji materi membuka ruang evaluasi terhadap perlindungan konsumen di sektor penerbangan. Evaluasi tersebut diarahkan pada celah yang dinilai masih tersisa dalam pengaturan yang mengatur hak penumpang ketika terjadi keterlambatan.

Dengan demikian, sidang MK menjadi ajang pengujian terhadap kerangka hukum yang mengatur keterlambatan penerbangan, mulai dari kejelasan alasan yang dipakai maskapai hingga batasan tanggung jawab serta kompensasi yang seharusnya diterima penumpang.

Di akhir persidangan, perbedaan pandangan tetap bertumpu pada dua hal utama: permohonan para pemohon yang meminta penegasan tanggung jawab dan mekanisme kompensasi, serta argumentasi Lion Air Group yang menilai pengaturan yang ada telah memberikan kepastian hukum. Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 karenanya tidak hanya membahas satu peristiwa keterlambatan, tetapi menuntut ketelitian norma agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi penumpang.

Putusan MK atas permohonan tersebut akan menentukan apakah pengaturan dalam UU Penerbangan perlu dipertegas, terutama menyangkut kejelasan alasan “operasional” dan penguatan rambu kewajiban kompensasi saat terjadi keterlambatan.