Hukum & Kriminal

Agenda sidang dakwaan baru Dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis, 13 Agustus

×

Agenda sidang dakwaan baru Dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis, 13 Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Digelar di PN Jaktim Kamis 13 Agustus

jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadwalkan sidang dakwaan baru dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Agenda tersebut terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang juga bermuara pada dakwaan pencemaran nama baik.

Sidang dakwaan baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa penjadwalan semula berada di tanggal yang berbeda.

Menurut Immanuel, sidang yang sedianya digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 ditunda menjadi 13 Agustus 2026. Penundaan terjadi karena Hakim Ketua Majelis berhalangan hadir.

Immanuel menyebut hakim berhalangan karena mengikuti pendidikan. “Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Dengan perubahan jadwal itu, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) baru akan dilaksanakan pada pekan berikutnya. Immanuel menambahkan, proses sidang tetap mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara.

Sementara itu, perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut membuat alur berjalan lebih rumit. Immanuel menyatakan belum ada tanggapan dari hakim terkait gugatan praperadilan tersebut.

Ia mengatakan majelis hakim akan menyampaikan pendapatnya saat persidangan pekan depan. “Perihal Dokter Tifa mengajukan praperadilan, majelis hakim belum memberikan pendapat, kita tunggu saja konfirmasi majelis hakim tanggal 13 Agustus 2026 nanti,” ujar Immanuel.

Dokter Tifa mengajukan praperadilan atas penghentian penuntutan pokok perkara. Gugatan itu berangkat dari putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.

Gugatan praperadilan tersebut terregistrasi dalam nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 3 Agustus 2026. Gugatan itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda menjelang sidang pokok

Selain sidang dakwaan baru, terdapat pula agenda yang mendahului sidang pokok perkara. Immanuel menyebut sidang dengan agenda pemanggilan para pihak akan dilaksanakan sehari sebelum sidang pokok di PN Jaktim.

Dengan jadwal sidang pokok pada Kamis, 13 Agustus 2026, pemanggilan para pihak direncanakan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan persidangan sebelum memasuki pembacaan dakwaan.

Putusan sela sebelumnya dan konsekuensinya

Sebelum sidang dakwaan baru dijadwalkan, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi terdakwa. Keputusan itu tertuang dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026, yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan tim advokat dapat diterima. Dalam sidang putusan sela, Christina Endarwati menyampaikan, “Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata hakim pada Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan itu menjadi dasar bagi penanganan lanjutan setelah materi dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Meski demikian, hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menandai bahwa proses perkara belum berhenti pada satu tahap pemeriksaan.

Dakwaan yang dimaksud

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penjadwalan sidang dakwaan baru pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekaligus menjadi kelanjutan setelah putusan sela sebelumnya. Di saat yang sama, gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan masih menunggu perkembangan tanggapan dari majelis hakim pada pekan depan.