Bisnis & Ekonomi

Maluku Utara Diproyeksi Punya Potensi Perikanan Bernilai Triliunan Rupiah, Tuna Komoditas Utama

×

Maluku Utara Diproyeksi Punya Potensi Perikanan Bernilai Triliunan Rupiah, Tuna Komoditas Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Maluku Utara Diklaim Simpan Potensi Perikanan Triliunan Rupiah, Didominasi Komoditas Tuna

jurnalistik.co.id – Maluku Utara disebut memiliki potensi perikanan bernilai triliunan rupiah. Namun, pemanfaatannya sampai saat ini dinilai masih jauh dari optimal, meski sumber daya ikan di wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa kekayaan sumber daya perikanan di daerahnya belum dimaksimalkan. Ia menilai potensi yang besar tersebut belum sejalan dengan tingkat pemanfaatan yang ada.

“Saya pernah baca, ada potensi ikan Maluku Utara nilainya triliunan, tapi saat ini pemanfaatannya itu masih jauh dari nilai kata triliunan,” ujar Sherly saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Sherly berharap KKP memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, kolaborasi tersebut dibutuhkan agar sekaligus menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayah setempat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa Maluku Utara termasuk salah satu daerah dengan potensi perikanan terbesar di Indonesia. Pung menilai, posisi Maluku Utara yang berada di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 715, 716, dan 717, membuat wilayah tersebut memiliki sumber daya ikan yang melimpah.

“Mayoritas komoditas di sana adalah ikan tuna,” ucap Pung.

Meski memiliki potensi yang besar, Pung menegaskan bahwa sumber daya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Ia juga menekankan perlunya upaya penjagaan agar potensi perikanan tidak rusak akibat praktik penangkapan yang melanggar aturan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan KKP adalah menertibkan rumpon ilegal yang banyak ditemukan di perairan Maluku Utara. Pung menyebut penindakan tersebut akan dimulai pada pekan berikutnya, dengan pengerahan kapal-kapal pengawas.

“Oleh karena itu, mulai minggu depan kami akan menertibkan rumpon-rumpon tersebut dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas,” jelas Pung.

Pung menambahkan bahwa pengawasan sumber daya perikanan tidak bisa dilakukan oleh KKP sendirian. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polair, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah.

Dengan kombinasi penguatan kerja sama lintas pihak dan penertiban di lapangan, pihak KKP berharap pemanfaatan potensi perikanan Maluku Utara dapat lebih terarah. Fokusnya adalah agar sumber daya perikanan yang besar, terutama komoditas tuna, dapat dijaga sekaligus dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala daerah melihat kesenjangan itu sebagai persoalan pengelolaan, karena nilai ekonomi yang besar seharusnya bisa diterjemahkan menjadi pemanfaatan yang lebih nyata. Sherly menilai potensi tersebut belum berjalan seiring dengan praktik di lapangan, sehingga perlu ada dorongan agar arah kebijakan dan pelaksanaan dapat lebih selaras.

Di sisi pengawasan, penempatan Maluku Utara pada tiga WPP—WPP 715, 716, dan 717—menjadi alasan mengapa pengelolaan sumber daya ikan dianggap krusial. Dengan kondisi wilayah yang memiliki stok melimpah, komoditas utama berupa tuna menuntut perlakuan yang tegas agar kegiatan pemanfaatan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Upaya penjagaan yang disampaikan Pung juga menyoroti bahwa risiko kerusakan tidak hanya datang dari skala penangkapan, tetapi juga dari praktik yang menyimpang. Karena itu, penindakan diarahkan pada rumpon ilegal yang dinilai banyak ditemukan, dan prosesnya disebut akan dimulai pekan berikutnya melalui pengerahan kapal-kapal pengawas agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.

Selain penertiban di perairan, KKP menekankan perlunya kekuatan pengawasan yang tidak bekerja sendiri. Koordinasi lintas instansi—mulai dari TNI Angkatan Laut, Bakamla, Polair, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga pemerintah daerah—diharapkan memperkuat pengendalian, sehingga pemanfaatan potensi perikanan Maluku Utara dapat lebih terarah sekaligus berkelanjutan sesuai ketentuan.