jurnalistik.co.id – Jamaludin Wua, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK). Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan tuntutan mencapai Rp 18,24 miliar.
Gugatan tersebut menargetkan istri serta empat anak almarhum AGK. Para pihak yang ditarik sebagai tergugat terdiri atas Faonia Djohar selaku istri, dan Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, serta Fahijah Kasuba sebagai anak-anak mendiang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Ternate sejak 9 Juni 2026. Jamaludin Wua tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diajukan, penggugat menyebut hubungan utang piutang menjadi akar masalah. Klaim awal yang disampaikan mengarah pada adanya utang sebesar Rp 1 miliar yang pernah diakui oleh mendiang AGK ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Jamaludin Wua meminta majelis hakim PN Ternate untuk menyatakan sah pengakuan utang secara lisan tersebut. Penggugat merujuk pada salinan putusan sidang Tipikor yang disebutnya terdapat pada halaman 1162 dan 1173.
Selanjutnya, penggugat menilai para ahli waris melakukan wanprestasi atau cidera janji karena tidak kunjung melunasi kewajiban pembayaran utang yang dimaksud. Gugatan perdata ini kemudian dirancang agar hakim memeriksa dan memutus tuntutan ganti kerugian berikut dasar-dasarnya.
Selain menuntut pengembalian utang pokok, penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan kerugian materiil dan immateriil. Rincian tuntutan mencakup utang pokok sebesar Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Penggugat juga meminta ganti rugi atas keuntungan usaha dengan nilai Rp 12.000.000.000 atau Rp 12 miliar, dengan alasan modal usaha yang diklaim tidak kembali selama 4 tahun. Di bagian lain, penggugat menambahkan bunga keterlambatan sebesar Rp 240.000.000 atau Rp 240 juta.
Tuntutan immateriil dalam gugatan ini disebut sebesar Rp 5.000.000.000 atau Rp 5 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai tuntutan yang dimohonkan adalah Rp 18.240.000.000 atau Rp 18,24 miliar.
Dalam petitum, Jamaludin Wua juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sejumlah aset milik keluarga almarhum AGK. Permohonan penyitaan disebut diajukan terhadap aset yang berada di dua lokasi, yaitu Kelurahan Tanah Tinggi Barat dan Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.
Penggugat menjelaskan aset yang dimohonkan berupa tanah dan bangunan. Ia meminta agar aset tersebut dapat dilelang atau dijual apabila para tergugat tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, membenarkan adanya pendaftaran dan jalannya proses hukum terkait gugatan perdata tersebut. Albanus menyampaikan bahwa perkara masih berada dalam tahap mediasi antarpihak dan jadwalnya sempat dijadwalkan pada 15 Juli, lalu ditunda dan dilanjutkan pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Abdul Gani Kasuba belum memberikan keterangan resmi mengenai gugatan bernilai belasan miliar tersebut. Salah satu tergugat yang juga merupakan putri almarhum, Nazlatan Ukhra Kasuba, disebut belum merespons pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini tayang.
Dalam keterangan yang menyertai proses perkara, disebutkan bahwa seluruh dalil serta nilai kerugian yang tertuang dalam berkas gugatan perdata ini merupakan klaim dari pihak penggugat. Proses hukum saat ini masih berjalan di PN Ternate dan belum ada keputusan resmi atau putusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim.












