Hukum & Kriminal

KKP: Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing Tembus Rp 16 Triliun pada 2026

×

KKP: Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing Tembus Rp 16 Triliun pada 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kerugian akibat Ilegal Fishing Capai Rp 16 Triliun pada 2026

jurnalistik.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaksir potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal fishing sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menyebut besaran potensinya mencapai sekitar Rp 16 triliun.

Direktur PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, “Mengenai potensi kerugian dari illegal fishing , secara global tahun ini sekitar Rp 16 Triliun,” pada Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan di kantornya di Jakarta, dalam rangka menguatkan urgensi pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal.

Menurut Pung, salah satu wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi illegal fishing adalah perairan Maluku Utara. Ia menjelaskan, Maluku Utara berada pada titik fokus yang strategis, yaitu pada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, 716, dan 717.

Pung juga menekankan bahwa tidak semua pemerintah daerah memiliki cakupan WPP seluas Maluku Utara. Dengan cakupan yang besar dan karakter perairannya, sumber daya laut di kawasan tersebut dinilai melimpah, sehingga menarik perhatian pelaku illegal fishing untuk menjalankan aksinya.

Pengawasan ketat di wilayah rawan

Untuk merespons kondisi tersebut, KKP berupaya melakukan pengawasan yang ketat di kawasan Maluku Utara. Upaya tersebut, menurut Pung, ditujukan agar aktivitas penangkapan ikan ilegal dapat ditekan dan dampak kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Dalam data capaian yang disampaikan, KKP menyebut telah menangkap 92 kapal pelaku illegal fishing secara keseluruhan sepanjang 2026. Pung menambahkan, penindakan tersebut diklaim telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 760 miliar.

Lebih lanjut, Pung merinci bagian yang berasal dari wilayah Maluku Utara. “Khusus di wilayah tersebut kami telah mengamankan sekitar Rp 230 Miliar kerugian yang berhasil diselamatkan,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Pung menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dipahami sebagai upaya penegakan, tetapi juga terkait perlindungan keberlanjutan sumber daya di laut. Ia menegaskan, apabila laut tidak diawasi dan dijaga dengan baik, maka berpotensi akan habis dan tidak bisa dinikmati oleh generasi bangsa ke depan.

Dengan demikian, proyeksi kerugian Rp 16 triliun yang disebut KKP diposisikan sebagai gambaran risiko yang harus dikendalikan melalui penguatan pengawasan di titik-titik rawan. Kasus di Maluku Utara, dengan WPP 715, 716, dan 717 serta sumber daya yang dinilai melimpah, menjadi contoh wilayah yang mendapat perhatian khusus karena dinilai menjadi sasaran favorit pelaku illegal fishing.

Sebagai penutup, KKP menempatkan hasil penangkapan 92 kapal dan nilai kerugian yang diselamatkan—sekitar Rp 760 miliar secara total, termasuk sekitar Rp 230 miliar di Maluku Utara—sebagai bukti bahwa pengawasan yang dilakukan dapat berdampak pada pengurangan potensi kerugian. Pernyataan Pung menegaskan bahwa menjaga laut tetap menjadi kebutuhan mendesak agar manfaatnya tidak hilang di masa mendatang.

KKP memandang illegal fishing bukan sekadar pelanggaran di lapangan, melainkan juga persoalan yang bisa berdampak luas terhadap kondisi kelautan dan ekonomi negara. Karena itu, dalam konferensi pers yang disampaikan PSDKP, KKP menempatkan angka potensi kerugian sebagai indikator risiko yang harus dikendalikan lewat langkah pengawasan yang konsisten, terutama di wilayah yang dinilai rawan.

Selain menyebut besaran potensi sekitar Rp 16 triliun, Pung menekankan bahwa penanganan dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Sepanjang 2026, KKP mengklaim telah menangkap 92 kapal. Menurut paparan tersebut, tindakan ini dikatakan turut memberi efek pencegahan serta berkontribusi pada penyelamatan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 760 miliar secara keseluruhan.

Dalam konteks tersebut, Maluku Utara dijadikan contoh karena berada pada sejumlah WPP, yaitu 715, 716, dan 717. Pung juga menyoroti bahwa wilayah lain belum tentu memiliki cakupan seluas itu, sehingga karakter perairan Maluku Utara membuat sumber daya laut dipandang melimpah dan pada akhirnya menarik perhatian pelaku illegal fishing. Upaya pengawasan di titik rawan pun diarahkan agar dampak negatifnya dapat ditekan dan keberlanjutan sumber daya tetap terjaga.