Bisnis & Ekonomi

OJK Sebut Kredit Perbankan Menguat 12,67% pada Juni 2026

×

OJK Sebut Kredit Perbankan Menguat 12,67% pada Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen pada Juni 2026

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi perbankan pada Juni 2026 tumbuh lebih solid. Perkembangan itu tercermin dari penyaluran kredit yang kembali menunjukkan akselerasi, dengan profil risiko yang dinilai terjaga.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2026, Jakarta, Selasa (4/8/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa kredit perbankan pada Juni 2026 meningkat 12,67% secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan tersebut membuat total kredit berada di angka Rp 9.081 triliun.

Dian menjelaskan, angka ini lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 11,51% yoy.

“Ini meningkat dibandingkan posisi bulan Mei 2026 yang tumbuh 11,51 persen year on year,” kata Dian dalam kesempatan tersebut.

Investasi dan korporasi menjadi pendorong utama

Berdasarkan jenis penggunaan, OJK mencatat pertumbuhan kredit investasi sebagai yang tertinggi. Kredit investasi tumbuh hingga 24,9% yoy, menjadi penopang utama peningkatan agregat kredit pada Juni 2026.

Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi juga menunjukkan ekspansi paling kuat. Nilainya tumbuh 20,45% secara tahunan, sejalan dengan dinamika penyaluran yang lebih aktif pada segmen tersebut.

Selain dua pendorong utama tersebut, penyaluran kredit pada segmen UMKM turut mengalami perbaikan. OJK menyebut kredit UMKM tumbuh positif 1,05% yoy pada Juni 2026.

Menurut Dian, realisasi tersebut lebih baik dibanding bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, kredit UMKM hanya tumbuh sekitar 0,60% yoy.

Lebih lanjut, OJK juga memandang perkembangan tersebut pada dimensi kelompok bank. Kredit yang disalurkan bank-bank BUMN tercatat tumbuh tertinggi, yakni 16,54% yoy, pada periode Juni 2026.

DPK ikut tumbuh, namun laju melambat

Dari sisi penghimpunan dana, Dian menyampaikan bahwa dana pihak ketiga (DPK) perbankan meningkat. Pada Juni 2026, DPK tumbuh 10,21% yoy menjadi Rp 10.282 triliun.

Meski DPK tetap bertambah, OJK menilai pertumbuhannya lebih rendah dibanding periode Mei 2026. Pada Mei 2026, DPK tercatat tumbuh sebesar 13,47% yoy.

Rincian komponen DPK menunjukkan variasi pergerakan. Giro tumbuh 9,95% yoy, deposito meningkat 8,20% yoy, sedangkan tabungan mencatat pertumbuhan paling tinggi di antara komponen lain dengan kenaikan 12,16% yoy.

Dari kombinasi kedua indikator tersebut, OJK menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibanding pertumbuhan DPK berdampak pada likuiditas industri perbankan. Pada Juni 2026, likuiditas mengalami penurunan.

Meski demikian, penilaian OJK menegaskan bahwa kondisi likuiditas tetap berada pada level yang memadai. Artinya, penurunan yang terjadi tidak mengindikasikan tekanan yang berlebihan terhadap ketersediaan dana perbankan.

Dengan demikian, laporan OJK pada Juni 2026 memperlihatkan dua hal yang berjalan beriringan: ekspansi kredit yang menguat, khususnya pada kredit investasi, kredit korporasi, serta perbaikan kredit UMKM; sementara di sisi pendanaan, DPK juga tumbuh tetapi dengan laju yang lebih rendah dibanding Mei 2026.

Perpaduan dinamika itu kemudian tercermin pada profil likuiditas yang turun, namun tetap ditopang oleh kondisi yang dinilai memadai. OJK menilai pencapaian intermediasi tersebut sebagai sinyal pemulihan kinerja perbankan dalam menjaga penyaluran sekaligus merawat kualitas risiko.

Dalam penjelasan itu, OJK juga menekankan bahwa jarak pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana menjadi faktor penting dalam membaca kondisi perbankan. Saat pertumbuhan kredit berada di 12,67% yoy, DPK yang tumbuh 10,21% yoy menunjukkan ekspansi dana tidak secepat laju penyaluran, sehingga likuiditas tercatat bergerak turun.

Meski likuiditas mengalami penurunan, OJK menilai seluruh indikator masih berada pada koridor yang memadai. Dengan struktur kredit yang dipimpin pertumbuhan investasi 24,9% yoy dan kredit korporasi 20,45% yoy, serta perbaikan kredit UMKM menjadi 1,05% yoy, kinerja intermediasi pada Juni 2026 tetap dipandang mendukung berjalannya penyaluran sekaligus terjaganya profil risiko.