jurnalistik.co.id – Polisi Singapura melarang grup musik Massive Attack masuk ke negara itu untuk pertunjukan berikutnya setelah dua personelnya terlibat aksi bernuansa pro-Palestina saat tampil di kota tersebut. Keputusan ini diumumkan menyusul pemeriksaan resmi terkait insiden pada Rabu.
Dalam laporan yang disampaikan otoritas, dua anggota band menampilkan bendera Palestina di lokasi acara. Selain mengangkat bendera, mereka juga berteriak “free Palestine”, sementara sebagian penonton disebut ikut menanggapi aksi tersebut.
Menurut polisi, Massive Attack kemudian dikenai larangan untuk pertunjukan di masa mendatang. Pada saat yang sama, regulator media Singapura menyatakan tidak akan memberikan persetujuan untuk permohonan penampilan grup tersebut di kemudian hari.
Singapura, yang dikenal dengan kebijakan ketat mengenai ujaran publik dan demonstrasi, berpendapat pengaturan tersebut diperlukan agar ketertiban sosial tetap terjaga. Pemerintah menunjuk kebutuhan menjaga keharmonisan masyarakat lintas ras dan agama sebagai alasan utama penerapan aturan.
Otoritas menyebutkan polisi telah melakukan penyelidikan sebelum menjatuhkan tindakan administratif. Setelah proses itu selesai, kedua anggota dilaporkan menerima “stern warnings” (peringatan keras) terkait dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Pasal 3 dari Foreign National Emblems (Control of Display) Act 1949 dan Pasal 16 dari Public Order Act. Kedua ketentuan itu, menurut penjelasan resmi, mengatur larangan atau pembatasan terkait tampilan bendera asing di ruang publik dalam banyak situasi, sekaligus menetapkan syarat untuk penyelenggaraan acara publik yang bernuansa politis.
Dalam keterangan yang sama, juru bicara polisi menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengganggu keharmonisan ras dan agama di Singapura dipandang serius. Ia juga menekankan bahwa perdamaian dan harmoni di masyarakat tidak boleh dianggap remeh, serta peristiwa dari luar tidak seharusnya memengaruhi kehidupan sosial.
Kebijakan ketat soal ekspresi terkait perang Gaza
Kasus ini menggarisbawahi sikap Singapura yang keras terhadap ekspresi sentimen di ruang publik yang berkaitan dengan konflik Israel-Gaza. Otoritas negara itu menekankan bahwa kebijakan semacam ini diperlukan untuk menjaga keselarasan sosial di tengah masyarakat yang beragam.
Pada 2023, Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura merilis pernyataan yang mengingatkan agar masyarakat tidak menampilkan maupun mengenakan sejumlah atribut terkait perang tersebut. Poin yang disebut termasuk larangan “public display and wearing of articles” yang berkaitan dengan penanda dari negara asing.
Berita Terkait
Selain itu, polisi menggelar penyelidikan terhadap kegiatan yang terjadi secara langsung maupun melalui ranah daring. Dalam beberapa kasus, otoritas disebut secara efektif membatasi pertemuan publik yang dikaitkan dengan isu perang tersebut.
Singapura juga diketahui secara konsisten mendukung skema “two-state solution”, yaitu gagasan pembentukan negara Palestina berdampingan dengan Israel. Dukungan itu juga mencakup posisi agar Palestina memiliki keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Regulator media masih menilai kemungkinan pelanggaran syarat lisensi konser
Menurut keterangan, regulator media Singapura masih menelusuri apakah ada pelanggaran terhadap beberapa ketentuan lisensi yang diberlakukan untuk konser. Polisi menyatakan bahwa regulator akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah evaluasi tersebut selesai.
Salah satu syarat yang disebut adalah larangan menampilkan bendera yang mendukung “any causes” (segala bentuk tujuan atau dukungan). Dengan demikian, aspek visual berupa bendera menjadi perhatian khusus dalam kerangka aturan acara publik.
Sejauh ini, Massive Attack tercatat menjalani tur dunia. Penampilan pada Rabu disebut menjadi satu-satunya jadwal band tersebut di Singapura. Setelah insiden tersebut, konser berikutnya mereka dijadwalkan berlangsung di Seoul pada Sabtu.
Massive Attack sendiri dikenal sebagai salah satu pelopor genre trip-hop. Dalam berbagai kesempatan, band tersebut juga dikenal memiliki sikap terbuka yang menyentuh isu-isu politik, termasuk terkait perang di Gaza.
Kaitannya dengan insiden di London
Kasus di Singapura muncul di tengah catatan tindakan hukum yang sebelumnya juga menimpa salah satu figur utama band. Frontman Massive Attack, Robert Del Naja, disebut pernah ditangkap pada awal tahun ini setelah mengambil bagian dalam demonstrasi di London.
Del Naja dilaporkan menghadapi tuduhan karena menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action, sebuah organisasi yang dinyatakan terlarang (proscribed) di Inggris. Informasi tersebut disampaikan sebagai konteks bahwa sikap politik yang ditampilkan dalam aktivitas publik juga pernah berujung pada konsekuensi hukum di negara lain.
Dengan larangan masuk yang diberlakukan Singapura, Massive Attack kini menghadapi pembatasan untuk tampil lebih lanjut di wilayah negara itu. Bagi otoritas setempat, tindakan tersebut diposisikan sebagai langkah menjaga harmoni sosial, sekaligus menegaskan bahwa ekspresi politik di ruang publik akan ditindak sesuai kerangka aturan yang berlaku.












