jurnalistik.co.id – Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan vonis dalam kasus perdagangan bayi yang melibatkan anak-anak dari Indonesia menuju Singapura. Namun, putusan itu justru memunculkan pertanyaan paling sulit: apa yang akan terjadi pada bayi-bayi yang kini berada di Singapura.
Pengadilan pada Selasa memvonis 19 orang karena kasus perdagangan bayi, sekaligus menutup proses hukum pada perkara yang telah menyita perhatian kedua negara. Dalam persidangan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perolehan setidaknya 34 bayi dan menjual mereka untuk keperluan adopsi.
Sebagian besar anak yang dituju berada di Singapura. Sedikitnya 12 bayi disebut dikirim ke sana, sementara nasib berikutnya masih menunggu keputusan lanjutan dari pihak berwenang.
Dalam beberapa bulan sebelum vonis dijatuhkan, keluarga adopsi di Singapura hidup dalam ketidakpastian. Mereka menunggu jawaban apakah anak yang diasuh dapat dipertahankan atau justru harus dikembalikan, mengikuti konsekuensi hukum dari putusan yang sudah inkrah.
Salah satu orang tua angkat yang berbicara setelah putusan, dengan nama samaran David, mengatakan ia berharap kedua pemerintah bisa segera mengambil keputusan. Menurut David, hampir setahun ia dan keluarganya mengalami rasa takut dan cemas saat menunggu kepastian terkait anaknya.
David juga menegaskan harapannya agar otoritas mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Ia menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga melihat anak yang mereka adopsi sebagai korban dari situasi yang timbul dalam perkara tersebut.
David dan istrinya sebelumnya mengatakan tidak mengetahui bahwa anak yang mereka adopsi dari Indonesia mungkin merupakan hasil perdagangan. Mereka menyebut telah menjalani pemeriksaan latar belakang, termasuk proses pemeriksaan dari pemerintah Singapura, yang menurut mereka seharusnya mampu mendeteksi adanya praktik perdagangan.
Belum ada jawaban pasti dari kedua otoritas
Hingga pasca-vonis, tidak ada jawaban definitif yang disampaikan kepada BBC mengenai rencana penanganan bayi-bayi di Singapura. Kementerian luar negeri Indonesia menyatakan bahwa beberapa aspek masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, termasuk status hukum anak, identitas orang tua biologis, serta proses yang masih berjalan di Singapura.
Kementerian itu juga menyatakan komitmen untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. Sementara itu, otoritas Singapura belum memberikan respons atas pertanyaan terbaru yang diajukan dalam laporan tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan setelah vonis, kriminolog Ni Made Martini Puteri menilai ketersediaan data mengenai apa yang terjadi pada korban perdagangan bayi setelah penyelamatan di Indonesia cenderung terbatas, karena informasi tidak selalu dipublikasikan. Ia menilai bahwa gambaran mengenai nasib anak yang diperdagangkan ke luar negeri bahkan lebih sulit dipastikan.
Komisi perlindungan anak independen Indonesia juga mendorong agar prinsip penanganannya tidak berhenti pada fakta bahwa anak sudah diadopsi. Ai Maryanti, seorang komisioner, menyampaikan bahwa karena identitas asli anak belum sepenuhnya terbentuk, pertimbangan terhadap kepentingan terbaik dinilai belum diberikan secara cukup.
Menurut Maryanti, adopsi yang sudah terjadi di Singapura tidak seharusnya dianggap sebagai hasil akhir. Ia menegaskan bahwa anak yang menjadi korban perdagangan manusia harus dikembalikan, sambil mempertanyakan dasar legal bila adopsi dipertahankan meski asal-usulnya bermasalah.
Ia juga menyatakan kekhawatiran agar Singapura tidak lantas menyimpulkan bahwa proses adopsi telah sepenuhnya sesuai hukum setempat. Dalam pandangan komisi tersebut, ada tingkat manipulasi yang tinggi sehingga permohonan adopsi mudah diterima.
Berita Terkait
Pada persidangan, fakta yang terungkap memperjelas dugaan manipulasi tersebut. Kelompok perdagangan bayi dinyatakan telah mengajukan informasi palsu saat melengkapi dokumen kelahiran, termasuk surat akta kelahiran dan kartu keluarga.
Dalam dokumen itu, nama anggota jaringan perdagangan di cantumkan sebagai ibu kandung dari bayi-bayi tersebut. Pejabat lokal kemudian menerbitkan dokumen berdasarkan informasi itu, yang memunculkan pertanyaan apakah pemeriksaan yang dilakukan telah memadai.
Wilayah hukum yang belum pernah diuji
Mengupayakan pembatalan perintah adopsi di Singapura dan mengembalikan anak-anak ke Indonesia dinilai akan menghadapi tantangan besar. Para pengacara dalam laporan tersebut menyatakan mereka belum pernah mendengar kasus serupa, yakni perintah adopsi yang dicabut setelah keluar dan berjalan sebagai keputusan hukum.
Derek Choo, associate director PKWA Law Practice, menjelaskan bahwa kerangka hukum Singapura memang dirancang dengan perlindungan yang kuat sejak awal, termasuk sejumlah pemeriksaan. Dalam konteks itu, perintah adopsi umumnya diperlakukan sebagai keputusan yang bersifat final.
Jika pemerintah mengajukan pencabutan perintah adopsi, pengadilan bisa menimbang beberapa faktor. Lim Fung Peen, konsultan dari Yuen Law, menyebut salah satu pertimbangan utama adalah dampak psikologis pada anak.
Psikolog anak sebelumnya, dalam laporan tersebut, menyampaikan bahwa pemisahan anak kecil dari pengasuhnya berpotensi memberi dampak jangka panjang bagi kesehatan mental. Selain itu, pengadilan juga dapat mempertimbangkan lamanya anak berada di Singapura serta gambaran keluarga dan kondisi hidup yang akan mereka terima jika kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disebut, bayi-bayi tersebut diduga memasuki Singapura pada rentang 2023 hingga 2025. Artinya, bayi tertua di antara mereka kini setidaknya telah berusia tiga tahun.
Faktor lain yang mungkin dipakai adalah apakah dasar adopsi terbukti tidak benar. Dalam perkara ini, akta kelahiran disebut telah terbukti bersifat fraud atau palsu, sehingga pengadilan dapat menilai dasar adopsi sebagai sesuatu yang dipertanyakan.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada aspek psikologis dan keabsahan dokumen. Otoritas Indonesia juga disebut belum mengidentifikasi seluruh orang tua kandung dari bayi-bayi tersebut. Konsekuensi praktisnya adalah, sebagian anak mungkin tidak memiliki pihak yang dapat menerima mereka untuk kembali.
Jika anak-anak dikembalikan, mereka berpotensi ditempatkan ke dalam perawatan negara. Dalam laporan tersebut juga disebut setidaknya delapan bayi lain yang diselamatkan dari jaringan perdagangan bayi telah berada dalam pengasuhan sebuah panti di Bandung.
Puteri menyampaikan bahwa bila seorang anak dikenali sebagai korban perdagangan dan kemudian dikembalikan, tetapi tidak ada pihak yang diketahui sebagai orang tua biologis karena sistem pembuktian yang dinilai lemah, maka keputusan untuk memindahkan anak bisa menjadi persoalan yang berat. Ia menilai bahwa bila sejak awal kehidupan anak hanya mengenal Singapura, akan lebih masuk akal bagi anak untuk tetap tinggal bersama orang tua adopsinya.
Namun, Puteri menegaskan prinsip yang berbeda untuk situasi lain. Jika orang tua biologis kemudian berhasil diidentifikasi, anak tetap memiliki hak untuk mengetahui identitas tersebut.
Dengan adanya vonis, Puteri berpendapat bahwa Singapura semestinya memperlakukan anak-anak itu sebagai korban perdagangan dan memberi perlindungan. Ia menambahkan bahwa perlindungan seharusnya juga mencakup orang tua angkat, karena mereka pun bisa jadi tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum proses adopsi.
Sementara itu, David kembali menekankan keinginannya untuk menjalani kehidupan keluarga yang normal. Ia dan istrinya berharap dapat membesarkan anak dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih, sembari berharap perkara ini akhirnya memperoleh penyelesaian yang jelas dan dapat memberi kepastian bagi semua pihak.












