jurnalistik.co.id – Seorang mahasiswa asal Prancis berusia 19 tahun dijatuhi denda oleh pengadilan di Singapura setelah aksinya viral di media sosial. Didier Gaspard Owen Maximilien divonis karena mencomot sedotan dari mesin minuman, menjilatnya, lalu memasukkannya kembali ke dispenser.
Menurut putusan, Maximilien mengaku bersalah atas satu dakwaan “public nuisance”. Ia sedang menempuh studi di Singapura dan, setelah kejadian tersebut, mengunggah video aksinya ke Instagram dengan keterangan “city is not safe”.
Pengadilan menetapkan denda sebesar S$600 (setara US$465; £348). Dalam praktiknya, pelanggaran “public nuisance” di Singapura dapat berujung pada denda hingga S$2.000, hukuman penjara selama tiga bulan, atau kombinasi keduanya.
Dampak dari unggahannya cepat mendapat respons dari pengguna internet. Banyak penonton bereaksi dengan rasa tidak nyaman, sementara rekaman tersebut kemudian turut disebarkan ulang oleh akun komunitas dan akhirnya diberitakan oleh sejumlah media lokal.
Perusahaan pemilik mesin minuman yang terlibat, iJooz, menyatakan sudah mengganti seluruh sedotan di dalam dispenser. iJooz menyebut telah memperbarui 500 sedotan yang ada di mesin setelah insiden tersebut, sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kebersihan dan keamanan penggunaan.
Di persidangan, pihak penuntut maupun pihak pembela sama-sama mengajukan agar Maximilien dikenai denda. Pengacaranya juga menekankan bahwa kliennya merasa menyesal atas keresahan yang ditimbulkan.
Dalam pernyataan yang dikutip The Straits Times, pembela mengatakan Maximilien “truly sorry” karena menyebabkan masalah, dan menyadari bahwa tindakan yang saat itu tampak seperti hal yang bercanda justru berujung pada konsekuensi yang serius. Penekanan pada penyesalan itu menjadi bagian dari narasi yang disampaikan untuk merespons sorotan publik.
Berita Terkait
Insiden tersebut terjadi di kawasan Goldhill Centre pada 12 Maret. Maximilien disebut melakukan aksi itu setelah menjalani sesi latihan tinju (boxing workout), sebelum kemudian mengambil sedotan dari mesin iJooz yang menyajikan jus jeruk.
Jus jeruk segar dari mesin iJooz dijual seharga S$2 per cangkir, dan keberadaan mesin-mesin semacam ini dapat ditemui di berbagai titik keramaian. Mesin tersebut lazim berada di area pusat perbelanjaan, stasiun kereta, hingga blok-blok perumahan.
Karena aksinya melibatkan tindakan tidak pantas terhadap bagian sedotan dari fasilitas layanan publik, kasus ini kemudian dipandang masuk ke ranah gangguan ketertiban. Pengadilan menilai bahwa perbuatan tersebut melampaui batas perilaku yang seharusnya dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan kepada Maximilien menjadi penegasan bahwa tindakan sederhana namun mengundang reaksi publik dapat berujung pada konsekuensi hukum. Di tengah meningkatnya penyebaran konten lewat platform seperti Instagram, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana tindakan yang direkam dan dibagikan dapat berubah menjadi sorotan yang berkelanjutan.
Dalam proses hukum, hakim menempatkan tindakan Maximilien sebagai gangguan ketertiban yang dipersoalkan bukan hanya karena ulahnya secara langsung, tetapi juga karena cara perbuatannya dipopulerkan melalui media sosial. Rekaman yang semula bersifat konsumsi daring kemudian bergeser menjadi perhatian publik yang lebih luas dan menuntut respons institusi.
Reaksi publik yang muncul setelah unggahan itu turut membentuk cara kasus dilihat. Banyak orang bereaksi dengan ketidaknyamanan, sehingga persoalan kebersihan sedotan dan keamanan penggunaan minuman menjadi sorotan. Situasi seperti ini juga memperlihatkan bagaimana konten yang menyebar cepat dapat memperbesar dampak, bahkan sebelum isu tersebut selesai di tingkat penegakan aturan.
Sementara itu, pihak iJooz menunjukkan langkah pemulihan dengan mengganti sedotan di dispenser, termasuk pembaruan hingga 500 sedotan setelah kejadian. Langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya meredakan kekhawatiran pengguna sekaligus memastikan fasilitas kembali memenuhi standar kebersihan. Di sisi lain, pembela tetap menekankan penyesalan kliennya atas keresahan yang ditimbulkan.












