jurnalistik.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah akan hadir untuk menangani isu rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan garmen yang beroperasi di Jawa Tengah. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya kabar terkait rencana PHK terhadap ratusan pekerja di PT Victory Apparel Indonesia yang beroperasi di Semarang.
Yassierli menekankan bahwa isu PHK tidak bisa langsung diperlakukan sebagai keputusan final. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan dulu kebenaran informasi dan memahami akar masalah yang melatarbelakangi kondisi perusahaan.
“Nah terkait dengan berita PHK atau apapun, saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi, baru misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK. Maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak,” kata Menaker di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan koordinasi yang erat dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Koordinasi ini dilakukan untuk memantau persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di berbagai daerah.
Yassierli menambahkan, setiap kunjungan lapangan yang dilakukan Said Iqbal turut melibatkan jajaran Kemnaker. Dengan cara itu, pemerintah dapat memperoleh informasi langsung di lapangan sekaligus mempercepat langkah penanganan untuk permasalahan ketenagakerjaan yang muncul.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, dimulai dari verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi mengenai rencana PHK. Proses ini dilakukan agar data yang beredar dapat diuji kebenarannya, serta untuk mengetahui alasan yang membuat perusahaan mempertimbangkan langkah tersebut.
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan informasi tersebut benar,” ujarnya, pemerintah kemudian mengkaji penyebabnya dan mencari berbagai solusi. Tujuannya agar PHK tidak menjadi opsi terakhir bagi perusahaan bersangkutan.
Menaker juga menegaskan bahwa ruang dialog dan mekanisme penyelesaian masih tersedia sebelum keputusan PHK ditetapkan. Dengan demikian, isu yang terlanjur menjadi pembahasan publik belum tentu menggambarkan keputusan akhir dari perusahaan.
Pemerintah, menurut Yassierli, mendorong agar perusahaan serta serikat pekerja mengedepankan musyawarah dan mediasi. Upaya ini diarahkan agar penyelesaian bisa dicari terlebih dahulu sebelum pemutusan hubungan kerja diputuskan oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita Terkait
Ia menilai penanganan setiap kasus perlu dilakukan secara cermat karena penyebabnya bisa berbeda antara satu perusahaan dan perusahaan lain. Pertimbangan ini penting agar langkah yang diambil sesuai kondisi perusahaan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pekerja yang terdampak langsung.
Jika pada akhirnya PHK tidak dapat dihindari, Yassierli menegaskan pemerintah tetap memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi. Pemenuhan itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi perlindungan bagi tenaga kerja.
Selain memastikan pemenuhan hak pekerja, pemerintah juga mengawal pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar pekerja terdampak memperoleh manfaat selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya. “Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita kawal, enam bulan sesudah di-PHKc masih dapat imbalan 60 persen dari gaji dia. Kemudian kita buka akses untuk bekerja lagi, informasi-informasi dan untuk paket pelatihan,” kata Menaker.
Dalam penjelasan tersebut, Menaker menegaskan bahwa pengawalan dilakukan bukan hanya pada bagian pemenuhan manfaat, tetapi juga pada upaya pembukaan akses agar pekerja dapat kembali bekerja. Informasi penempatan kerja serta paket pelatihan disebut sebagai bagian dari skema yang membantu transisi.
Sementara itu, Said Iqbal sebelumnya menekankan pentingnya langkah yang cepat agar ribuan pekerja industri garmen di Jawa Tengah tidak kehilangan pekerjaan dan perusahaan tetap mampu mempertahankan operasionalnya. Pernyataan itu disampaikan Rabu (22/7/2026).
“Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir,” ujar Said Iqbal.
Dengan merujuk pada prinsip tersebut, koordinasi Kemnaker dengan Said Iqbal diposisikan untuk memperkuat respons terhadap persoalan ketenagakerjaan yang sedang berkembang. Langkah verifikasi, klarifikasi, dan pendampingan diharapkan membantu memastikan proses penanganan berjalan sesuai data serta mekanisme yang semestinya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong semua pihak menjaga komunikasi agar penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang lebih dahulu mengutamakan musyawarah dan mediasi. Penegasan Menaker menunjukkan bahwa perhatian utama tidak hanya pada status isu, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
Dengan demikian, kabar rencana PHK di perusahaan garmen Jawa Tengah diproses melalui rangkaian pengujian informasi dan pengkajian penyebab. Bila PHK tetap menjadi pilihan yang tidak terelakkan, perlindungan hak serta pengawalan program transisi kerja menjadi fokus agar pekerja tetap mendapat jaminan dan dukungan.












