jurnalistik.co.id – Semarang diramaikan oleh protes menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja garmen di PT Victoria Apparel. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung untuk menegur manajemen dan menyoroti aturan pesangon yang dinilai tidak sesuai.
Iqbal menyampaikan penegasan itu saat mengunjungi PT Victoria Apparel di Kawasan Industri Lamicitra Semarang pada Senin (27/7/2026). Ia menekankan bahwa besaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK harus dibayarkan satu kali.
Menurut Iqbal, acuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Ia menyatakan bahwa tidak ada lagi dasar bagi pengusaha untuk memakai alasan efisiensi yang selama ini mengarah pada pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.
āAturan besaran pesangon itu (minimal) 1 kali. Saya juga sudah tegaskan kepada pengusaha, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali,ā kata Iqbal dalam kunjungannya.
Iqbal menilai dalih perusahaan yang mengaitkan angka 0,5 kali dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah tidak berlaku. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 35 gugur karena telah ada keputusan MK.
Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menyatakan dukungannya terhadap tuntutan ratusan pekerja yang meminta besaran pesangon 2,5 kali. Namun ia tetap menegaskan pijakan aturan minimal yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, yakni satu kali pesangon.
āTentu saya setuju sebagai pimpinan buruh, kenapa enggak. Tinggal dicari titik temunya. Tapi sekali lagi, dalam aturan minimal 1 kali,ā tegasnya.
Said Iqbal ingin pembatalan kesepakatan pesangon 0,5 kali
Iqbal menyatakan akan membantu upaya pembatalan bagi pekerja yang terlanjur menandatangani kesepakatan pesangon 0,5 kali pada tahapan mediasi pertama. Ia merujuk pada jumlah 207 buruh PT Victoria Apparel yang disebut sudah menandatangani kesepakatan tersebut.
Berita Terkait
Menurut Iqbal, persetujuan para pekerja terjadi karena ketidaktahuan dan kekhawatiran. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi ketika pihak yang dilemahkan akhirnya mengikuti kemauan yang ditawarkan perusahaan.
Iqbal mengatakan ia akan meminta ketua serikat buruh PT Victoria Apparel untuk mencabut kesepakatan itu. Alasannya, kesepakatan yang mengarah pada pesangon 0,5 kali dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ia jadikan rujukan.
Tahapan mediasi: 407 kesepakatan tahap pertama, sebagian masih negosiasi
Proses mediasi antara perusahaan dan pekerja, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz, ditangani oleh Disnaker Kota Semarang. Aziz menjelaskan bahwa dari total 807 pekerja terdampak PHK, tahapan pertama menyasar 407 orang.
Iqbal juga mendapat sorotan dari dinamika mediasi tersebut karena sebagian pekerja telah menerima angka pesangon 0,5 kali. Aziz menyampaikan, pada tahap pertama tercatat 200 pekerja yang menerima kesepakatan dengan pesangon sebesar 0,5 kali beserta pemenuhan hak-hak lainnya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Aziz menambahkan, pekerja lainnya masih melanjutkan negosiasi dengan perusahaan. Ia menyebut para pekerja yang masih bernegosiasi meminta tambahan nilai pesangon di luar kesepakatan yang sebelumnya ditawarkan.
āYang tahap pertama yang 200 itu masih nego karena selain 0,5 itu pesangonnya juga minta sedikit tambahan,ā ujarnya.
Dengan demikian, sisa pekerja yang belum menyepakati angka pesangon pada tahap pertama akan mengikuti proses mediasi tahap kedua. Aziz menyebutkan tahapan berikutnya meliputi 400 pekerja untuk pembahasan kesepakatan.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, tidak memberikan keterangan mengenai PHK maupun nilai pesangon. Fironikha menyampaikan bahwa pihaknya tidak diperkenankan membuat pernyataan kepada media.
Dalam konteks itu, penegasan Iqbal mengenai minimal pesangon satu kali dan rencana pembatalan kesepakatan 0,5 kali menjadi sorotan menjelang kelanjutan mediasi. Para pekerja yang masih bernegosiasi juga menanti titik temu, terutama terkait nilai pesangon yang mereka perjuangkan.












