Bisnis & Ekonomi

Dasco Terima Sekar Telkom, Tegaskan Tidak Ada PHK Imbas Streamlining

×

Dasco Terima Sekar Telkom, Tegaskan Tidak Ada PHK Imbas Streamlining

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas "Streamlining"

jurnalistik.co.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Pertemuan itu menjadi ruang dialog untuk memastikan agar proses streamlining atau perampingan di Telkom Group berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Dalam pertemuan yang dipimpin Dasco bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade tersebut, pihak serikat menyampaikan aspirasi terkait transformasi perusahaan yang sedang berlangsung. Sekar Telkom menyebut adanya kebutuhan kepastian atas perlindungan status dan penghidupan para pekerja di tengah perubahan struktur organisasi.

Menurut keterangan yang disampaikan setelah pertemuan, dialog itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pertemuan sebelumnya. Mulai dari proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom dilakukan dalam beberapa waktu terakhir sebelum akhirnya mengerucut pada sejumlah poin kesepakatan.

Kesepakatan: streamlining tanpa PHK

Komisi VI DPR memfasilitasi komunikasi antarpihak agar proses yang sedang berjalan dapat dipastikan memenuhi aspek perlindungan tenaga kerja. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah yang tetap menjaga hak pekerja, sekaligus memberi ruang bagi transformasi Telkom Group ke depan.

Dalam kesepakatan yang disampaikan, proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Seluruh karyawan dinyatakan tetap berada pada status sebagai karyawan Telkom Group serta memperoleh insentif dan manfaat yang sama, sesuai ketentuan yang disepakati dalam pembahasan tersebut.

Selain itu, terdapat skema penempatan bagi sebagian karyawan ke unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Walau unit tersebut dikatakan tidak berkembang sesuai rencana, pihak yang berdialog menegaskan jaminan tidak adanya PHK tetap diberlakukan untuk para pekerja yang terdampak penempatan tersebut.

Poin lain menyangkut perlindungan bagi pekerja pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi. Hak-hak karyawan pada PT PINS Indonesia disebut tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara, sebagai bagian dari upaya memastikan transisi perusahaan tidak meninggalkan tanggungan atas penghidupan pekerja.

Peran DPR dan pengawalan implementasi

Andre Rosiade menjelaskan fasilitasi yang dilakukan oleh Komisi VI DPR bertujuan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom diselesaikan melalui dialog antarpihak. Ia menyampaikan bahwa proses koordinasi berlangsung hingga masalah dapat diselesaikan secara bersama-sama.

“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” ujar Andre.

Anggia Ermarini menambahkan bahwa Komisi VI DPR akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap. Pengawalan dilakukan agar proses berjalan mulus tanpa merugikan pekerja maupun proses transformasi Telkom Group yang sedang dijalankan.

Respons Sekar Telkom

Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dialog yang diberikan pimpinan DPR dan Komisi VI DPR. Ia menyebut kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.

“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” kata Nasri.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, komunikasi diharapkan dapat berlanjut pada tahap implementasi yang lebih rinci. Para pihak disebut akan menempuh tahapan secara bertahap bersama BUMN dan Danantara agar perlindungan hak pekerja tetap terjaga seiring langkah transformasi Telkom Group.