jurnalistik.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Jawa Tengah mendorong Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyiapkan skema bantuan bagi pekerja yang terdampak.
Iqbal menyampaikan rencananya saat memantau kondisi PT Victory Apparel di Kawasan Industri Lamicitra Semarang pada Senin (27/7/2026). Ia menilai, respons pemerintah perlu menjangkau dampak langsung terhadap penghasilan dan perlindungan sosial para pekerja.
Usulan BLT dibawa ke Presiden hingga pemerintah daerah
Menurut Iqbal, salah satu opsi yang akan ia usulkan adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja terdampak PHK. Ia menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, Menteri Sosial, hingga pemerintah daerah.
Ia mengatakan,
“BLT itu salah satu ikhtiar dari pemerintah. Nanti saya akan bicara dengan Presiden, tentu dengan pimpinan DPR, Pak Supratman Andi Agtas, Mensos yang juga merupakan Satgas PHK, ketua Satgas PHK,” kata Iqbal saat memantau kondisi PT Victory Apparel di Kawasan Industri Lamicitra Semarang yang melakukan PHK, Senin (27/7/2026).
Iqbal menekankan bahwa BLT diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah untuk meredakan dampak sosial dari PHK. Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK memiliki hak pada skema perlindungan kerja.
Akses JKP minimal enam bulan dan hak JHT
Di samping usulan BLT, Iqbal menggarisbawahi pentingnya akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia menyebut, pekerja yang ter-PHK bisa mengambil JKP paling tidak selama enam bulan.
Ia menegaskan,
“Selain BLT kan kita punya JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. JKP itu bagi orang yang ter-PHK bisa diambil dan selama enam bulan,” ujar Presiden Partai Buruh itu.
Iqbal juga menyampaikan bahwa pekerja terdampak PHK memiliki hak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menyatakan tujuan penguatan kebijakan tersebut adalah memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Berita Terkait
Ia menegaskan,
“Ini saya ingin memastikan pemerintah, negara harus hadir memastikan bahwa hak-hak buruh dia tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Lebih dari 1.400 pekerja terdampak penutupan pabrik
Pernyataan Iqbal disampaikan dalam rangkaian kunjungannya untuk memantau sejumlah perusahaan yang melakukan PHK di Jawa Tengah. Selain Semarang, ia turut menyoroti rencana penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.
Sederet penutupan pabrik tersebut disebut menyebabkan lebih dari 1.400 buruh terkena PHK. Dalam konteks itu, Iqbal meminta pemerintah segera memenuhi hak pekerja terdampak PHK sekaligus memastikan akses terhadap perlindungan sosial dan peluang kembali bekerja.
Mitigasi lewat lowongan kerja dari Disnakertrans dan serikat buruh
Iqbal juga menyinggung langkah mitigasi yang dilakukan otoritas daerah dan organisasi pekerja. Ia mengatakan terdapat konfirmasi terkait penawaran lowongan kerja pada pabrik lain bagi perusahaan-perusahaan yang tutup.
Ia menyampaikan,
“Yang dilakukan sebagai contoh kayak datang ke Jawa Tengah, ini contoh yang baik. Tadi saya mendapat konfirmasi dari Pak Aziz dan juga dari Serikat Pekerja Aulia Hakim bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang tutup, mitigasi yang dilakukan oleh Kadisnaker bersama teman-teman Serikat Buruh itu menawarkan lowongan kerja di pabrik yang lain dibuka,” imbuhnya.
Dengan demikian, perhatian tidak hanya diarahkan pada bantuan jangka pendek, tetapi juga pada upaya lanjutan agar pekerja terdampak dapat memperoleh jalur transisi untuk kembali bekerja. Langkah pemenuhan hak, akses program perlindungan, dan penyiapan kesempatan kerja dipandang sebagai paket respons yang harus berjalan seiring saat PHK meluas.
Saat memantau kasus-kasus PHK di Jawa Tengah, Said Iqbal menilai respons kebijakan perlu dilakukan secara terkoordinasi. Ia mengarahkan agar usulan penanganan pekerja yang terdampak dibawa dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan program tidak berhenti pada rencana, tetapi benar-benar menjangkau pekerja di lapangan.
Iqbal juga menegaskan pendekatan penanganan sebaiknya berjalan berlapis. Bantuan tunai diposisikan sebagai langkah cepat, sementara skema perlindungan kerja tetap perlu dipastikan dapat diakses, termasuk JKP minimal enam bulan dan pemenuhan hak atas JHT. Di sisi lain, ia menyoroti mekanisme mitigasi melalui Disnakertrans dan serikat buruh berupa penawaran lowongan pada pabrik lain, agar pekerja memiliki jalur transisi untuk kembali bekerja.












