jurnalistik.co.id – Dua pria berinisial N dan S ditangkap setelah diduga mencuri kabel bernilai lebih dari Rp 143 juta di area Power House Pollux Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan berawal dari temuan petugas keamanan yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kasus ini terungkap pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Pernyataan penindakan kemudian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Luhut, dalam keterangan yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026).
Iptu Luhut menjelaskan, “Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB setelah awalnya ditemukan oleh petugas keamanan di dalam area Power House.” Menurutnya, awal kejadian diketahui dari pemeriksaan rutin yang dilakukan teknisi di area kelistrikan gedung.
Ketika melakukan pengecekan, teknisi mendengar suara yang tidak wajar. Setelah area diperiksa, teknisi menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada petugas keamanan. Iptu Luhut menyebut, “Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas keamanan yang dilanjutkan dengan penyisiran di area tersebut.”
Dalam proses penyisiran, tim keamanan menemukan sebuah tangga yang terpasang di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Lokasi pemasangan tangga itu diduga berkaitan dengan upaya pelaku mengakses bagian dalam area.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku masuk ke dalam gedung melalui lubang pendingin mesin generator set (genset). Mengetahui kemungkinan tersebut, petugas keamanan kemudian menutup seluruh akses keluar sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut.
Berita Terkait
Setelah akses keluar ditutup dan penyisiran dilakukan, petugas akhirnya menemukan N dan S di lokasi kejadian. Dalam keterangan yang sama, Iptu Luhut menyatakan, “N dan S akhirnya ditemukan tertangkap tangan bersama kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan, sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan.”
Polisi menyita kabel yang ditemukan dalam kondisi terpotong serta peralatan yang diduga dipakai saat pencurian. Kabel FRC sepanjang sekitar 40 meter disebut sudah dipotong-potong, sementara sekitar 200 meter kabel lain masih berada di jalurnya, tetapi sudah dalam kondisi terputus.
Selain kabel, petugas juga mengamankan sejumlah alat, antara lain tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen. Barang bukti tersebut menjadi dasar untuk menguatkan dugaan perbuatan dan menyusun kronologi pemeriksaan.
Akibat kejadian itu, pihak pengelola memperkirakan kerugian mencapai Rp 143.760.000. Perkiraan nilai tersebut merujuk pada kabel yang hilang atau mengalami kerusakan akibat pemotongan dan pemutusan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, modus operandi yang digunakan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Setelah laporan awal diterima, petugas keamanan melakukan langkah pengamanan di area kelistrikan agar situasi tetap terkendali. Penelusuran kemudian diarahkan ke titik-titik yang dianggap berpotensi menjadi jalur akses pelaku, sambil memastikan tidak ada akses keluar yang masih dapat dimanfaatkan sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Dalam proses itu, polisi juga menemukan detail yang memperkuat dugaan upaya masuk dan pergerakan pelaku di sekitar batas area. Tangga yang dipasang di dekat sekat antara kawasan mal dan SPBU menjadi salah satu petunjuk lapangan, sementara dugaan masuk melalui lubang pendingin pada genset dijadikan dasar untuk mengerucutkan pencarian di dalam gedung.
Polisi menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dipakai untuk merinci jalannya kejadian, termasuk kabel yang sudah terpotong serta kabel lain yang posisinya masih pada jalur namun sudah terputus. Seluruh temuan tersebut, beserta peralatan seperti tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen, saat ini masih dipelajari untuk memastikan peran masing-masing tersangka, modus yang digunakan, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.












