jurnalistik.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus kebakaran yang menimpa empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan peristiwa kebakaran itu terjadi pada 13 Desember 2025. Menurutnya, proses penanganan baru dimulai setelah videonya viral di media sosial pada Juni 2026.
Kholid menuturkan, “Kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan, jadi memang ada kesepakatan bersama yang dilakukan antarpihak di pesantren,” kata Kholid di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa setelah video korban yang mengalami luka bakar beredar, Kapolda NTB kemudian memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, lanjut Kholid, menyebut ada empat korban dalam insiden tersebut. Mereka adalah ADR (13), SAH (12), MYS (14), dan MSS (13).
Dari keempat korban, MSS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.
Hingga tahap penyidikan berjalan, Kholid mengatakan penyidik telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan itu mencakup ahli pidana dan ahli kedokteran.
Di sisi lain, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan hasil visum dan rekam medis para korban.
Kholid menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Dari proses tersebut, polisi menetapkan dua orang yang dinilai terlibat, yakni MR dan AMR.
Berita Terkait
MR merupakan anak berhadapan dengan hukum. Sedangkan AMR disebut selaku pimpinan pondok pesantren.
Untuk tersangka MR, polisi menyebut telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, MR tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.
Alasan tidak dilakukannya penahanan, menurut Kholid, adalah karena MR masih berstatus pelajar. Pertimbangan lain yang disebut adalah prinsip perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Punguan menambahkan, “Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukumannya lima tahun,” kata Punguan.
Menurut Punguan, penilaian unsur kelalaian terhadap MR berkaitan dengan tindakan yang dinilai tidak mengindahkan peringatan dari teman-temannya. Selain itu, MR dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, Punguan menyebut AMR diduga lalai karena tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri secara memadai.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, polisi menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan telah diarahkan untuk memastikan keterkaitan peristiwa dengan dugaan pelanggaran berupa kelalaian. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pembuktian yang dilakukan dalam persidangan.
Polda NTB berharap penanganan perkara ini berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penelusuran terhadap detail peristiwa serta peran masing-masing pihak yang kini berstatus tersangka.
Polisi juga menyoroti alur penanganan sebelum perkara masuk ke tahap penyelidikan. Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 awalnya tidak segera ditindaklanjuti, hingga kemudian mendorong proses lebih jauh setelah munculnya video korban yang viral pada Juni 2026. Setelah ada perintah dari Kapolda NTB, Polres Lombok Tengah melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menelusuri keterkaitan peristiwa dengan dugaan kelalaian.
Dalam pengungkapan, penyidik memadukan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran, serta temuan di lokasi kejadian yang disertai pengumpulan barang bukti. Penilaian unsur kelalaian kemudian dibahas melalui gelar perkara hingga akhirnya dua pihak ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MR dan AMR. Untuk MR yang masih berstatus pelajar, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan menghasilkan rekomendasi agar tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenai wajib lapor, dengan dasar perlindungan anak.












