Hukum & Kriminal

LPA Mataram Menyangkal Tuduhan Mencegat Korban Pembakaran Ponpes ke Podcast Denny Sumargo—Anak Masih Dirawat

×

LPA Mataram Menyangkal Tuduhan Mencegat Korban Pembakaran Ponpes ke Podcast Denny Sumargo—Anak Masih Dirawat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: LPA Mataram Bantah Cegat Korban Pembakaran Ponpes ke Podcast: Anak Masih Dirawat

jurnalistik.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram membantah tudingan bahwa pihaknya mencegat korban insiden pembakaran pondok pesantren di Lombok Tengah agar tidak berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast bersama artis Denny Sumargo.

Kuasa hukum korban dari LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, perhatian utama saat ini adalah memastikan penanganan medis terhadap salah satu korban yang berinisial D hingga pulih.

“Kami tidak pernah mencegat korban. Fokus kami adalah memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pendampingan hukum,” ujar Joko.

LPA, kata Joko, sejak awal mendampingi korban agar proses hukum berjalan sekaligus mengawal pemulihan. Pendampingan itu juga menyasar keberlanjutan hak pendidikan korban melalui langkah pemindahan sekolah.

Joko menambahkan bahwa kebutuhan biaya perawatan tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, LPA Kota Mataram mengambil alih penjaminan pembiayaan perawatan di RSUP.

“LPA Mataram sebagai kuasa hukum sejak awal mendampingi korban memastikan proses hukum berjalan, memastikan pendidikan anak berlanjut dengan memindahkan sekolah anak, memastikan layanan kesehatan anak terpenuhi, di mana BPJS tidak lagi menanggung biaya kesehatan sehingga LPA Kota Mataram mengambil alih penjaminan di RSUP,” katanya.

Bantahan atas narasi penghalangan berangkat ke Jakarta

Joko menjelaskan bahwa atas arahan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), kedua korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Selain dirawat, keduanya juga secara berkala menjalani kontrol di RSUP.

Ia menyebutkan bahwa koordinasi perawatan dilakukan dengan memperhatikan jadwal kontrol. Namun, selama proses kontrol berlangsung, terdapat pihak yang membawa korban bersama ibunya menuju bandara tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

“Kemarin atas perintah Kapolda untuk memastikan layanan kesehatan kedua anak dirawat di RS Bhayangkara dan hari mereka melakukan kontrol di RSUP. Namun saat di RS ada orang-orang yang membawa anak dan ibunya ke bandara yang rencananya mau podcast ke Denny Sumargo tanpa ada koordinasi dengan kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

Joko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan pemulihan korban. Ia menyebut LPA menyayangkan upaya membawa anak yang masih menjalani perawatan untuk agenda di luar proses pemulihan.

“Kami dari LPA sangat menyayangkan kejadian ini karena anak korban sedang dalam perawatan rumah sakit,” katanya.

Perlindungan privasi anak di tengah perhatian publik

Di tengah berbagai respons publik, Joko menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk kreator konten, yang ikut memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak mengutamakan perlindungan hak dan privasi anak.

Menurut Joko, dukungan terhadap pendampingan korban perlu diseimbangkan dengan kehati-hatian saat membuat konten. Ia menekankan bahwa aspek privasi anak korban harus dijaga, terutama dalam penyajian informasi yang dapat mengganggu perlindungan mereka.

“Kami sangat menghargai para content creator yang mendukung pendampingan terhadap korban. Namun harus diperhatikan juga terkait hak-hak anak korban dalam membuat konten, terutama terkait privasi anak,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menarasikan LPA Kota Mataram bersama jajaran Polda NTB menghalangi korban untuk berangkat ke Jakarta guna memenuhi undangan podcast Denny Sumargo. LPA Kota Mataram kemudian menanggapi dengan bantahan dan penjelasan mengenai pendampingan medis, pendidikan, serta proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam penuturannya, Joko menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama sebelum agenda lain dilakukan. Pendampingan yang dilakukan LPA, ia sebut, mencakup pemastian layanan kesehatan, penyesuaian pendidikan melalui pemindahan sekolah, serta pengawalan pendampingan hukum.

Dengan langkah itu, LPA Kota Mataram menegaskan bahwa fokus mereka adalah memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk saat menjalani proses kontrol dan perawatan di rumah sakit.