jurnalistik.co.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan terdapat unsur kelalaian dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, mengalami luka bakar.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, penanganan perkara baru dilakukan setelah video kondisi korban viral di media sosial pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, keterlambatan penanganan berkaitan dengan informasi yang tidak segera disampaikan ke aparat.
“Kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan, jadi memang ada kesepakatan bersama yang dilakukan antarpihak di pesantren,” kata Kholid di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Menurut Kholid, setelah video korban luka bakar beredar, Kapolda NTB memerintahkan Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut ada empat korban yang teridentifikasi sebagai ADR (13), SAH (12), MYS (14), dan MSS (13).
Dari empat korban tersebut, MSS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis. Sementara itu, proses penyidikan berikutnya diarahkan untuk menilai adanya unsur kelalaian.
Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan itu mencakup ahli pidana dan ahli kedokteran.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan hasil visum dan rekam medis para korban. Seluruh rangkaian dokumen dan keterangan tersebut kemudian dirangkum untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Gelar perkara dan penetapan tersangka
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, Polda NTB menggelar perkara untuk menentukan arah tanggung jawab pidana. Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kholid menyebut dua tersangka tersebut adalah MR, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, serta AMR yang bertindak sebagai pimpinan pondok pesantren.
“Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Berita Terkait
Untuk tersangka MR, penyidik menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, MR tidak dilakukan penahanan.
MR juga dikenai kewajiban lapor. Kholid menyampaikan pertimbangannya mempertimbangkan status MR yang masih berstatus pelajar dan prinsip perlindungan anak.
Pasal yang disangkakan
Adapun Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukumannya lima tahun,” kata Punguan.
Punguan menjelaskan, unsur kelalaian yang diduga melekat pada MR berkaitan dengan tindakannya yang tidak mengindahkan peringatan dari teman-temannya. Selain itu, MR juga tidak mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, untuk AMR, polisi menilai adanya dugaan kelalaian karena tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri secara memadai.
Dengan penyusunan unsur dalam gelar perkara tersebut, penyidikan difokuskan untuk memastikan keterkaitan peran masing-masing tersangka dengan peristiwa kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban.
Rangkaian kejadian bermula pada 13 Desember 2025, tetapi respons aparat baru berjalan setelah munculnya video yang menunjukkan kondisi korban dan cepat menyebar di media sosial pada Juni 2026. Setelah laporan publik itu, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam proses yang dilakukan, polisi tidak hanya mengumpulkan keterangan dari para saksi, melainkan juga menelusuri aspek medis melalui hasil visum serta rekam medis para korban. Polisi kemudian merangkum seluruh temuan, termasuk dokumen hasil pemeriksaan dan bukti yang disita, sebagai bahan untuk menilai kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
Ketika gelar perkara digelar, arah tanggung jawab pidana akhirnya ditetapkan kepada dua pihak yang berbeda perannya di lingkungan pesantren. Untuk MR, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan menghasilkan rekomendasi sehingga penahanan tidak dilakukan, sementara MR tetap dikenai kewajiban pelaporan dengan pertimbangan perlindungan anak.
Guna menentukan dasar penindakan, penyidik menyusun dugaan pasal yang mengaitkan kelalaian dengan dampak kematian dan luka berat, yakni Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menilai kelalaian pada MR terkait sikap yang dinilai tidak mengindahkan peringatan dari teman-temannya serta ketidakpatuhan pada aturan pesantren, sedangkan pada AMR diduga berkaitan dengan pengawasan yang tidak berjalan memadai.












