jurnalistik.co.id – JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal polemik pembelian 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). MUI menilai praktik tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dan tidak bermasalah secara syar’i.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam sejarah Islam, model pengadaan hewan kurban melalui kas negara memang dikenal dan memiliki dasar yang jelas. Karena itu, ia menilai isu yang berkembang tidak perlu dipandang sebagai persoalan yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Menurut Niam, rujukan yang digunakan adalah hadis riwayat Imam Bukhari. Dari hadis itu, seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban lewat baitul mal atau kas negara. Dalam pandangan MUI, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kurban yang diurus melalui otoritas negara bukanlah hal baru dalam tradisi fikih.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (27/05/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan MUI atas polemik yang muncul di ruang publik terkait pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Bagi MUI, ukuran utamanya bukan semata pada sumber pengelolaan anggaran, melainkan pada tujuan dan kemaslahatan yang hendak dicapai dari pelaksanaan kurban tersebut.
Niam menempatkan APBN dalam kerangka baitul mal modern, yaitu instrumen negara yang dikelola untuk kepentingan publik. Dengan kerangka itu, pengadaan hewan kurban oleh negara dipahami sebagai bagian dari tata kelola yang diarahkan untuk manfaat bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan bahwa landasan fikih yang dimaksud bukan berasal dari tafsir baru, melainkan merujuk pada tradisi yang telah dikenal dalam literatur Islam. Karena itu, menurut dia, keberadaan anggaran negara dalam pengadaan kurban tidak otomatis menimbulkan persoalan syariat selama tujuannya jelas dan ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, MUI mengirim sinyal bahwa perdebatan yang muncul seharusnya ditempatkan dalam pemahaman fikih yang lebih utuh. Dalam pandangan lembaga ini, kurban yang dibiayai negara tetap dapat dipandang sah secara syar’i selama mengikuti prinsip yang dibenarkan dan diarahkan untuk kepentingan umum.
Polemik ini sendiri mengemuka setelah publik menyoroti pembelian 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dari APBN. Di tengah perdebatan yang berkembang, MUI memilih menegaskan posisi fikihnya secara terbuka melalui keterangan Asrorun Niam Sholeh.
Dalam pembacaan MUI, perdebatan seperti ini semestinya tidak berhenti pada simbol anggaran semata, melainkan diarahkan pada esensi ibadah kurban dan manfaat yang ingin dihadirkan bagi masyarakat. Selama pengelolaan dilakukan secara benar dan tujuan akhirnya tetap untuk kemaslahatan umum, MUI menilai tidak ada dasar syar’i yang dipersoalkan.
Penjelasan tersebut juga memperlihatkan cara MUI menempatkan isu kurban negara dalam bingkai fikih yang lebih luas. Dengan menyetarakan APBN sebagai baitul mal modern, lembaga ini ingin menegaskan bahwa mekanisme negara dalam mengurus kebutuhan publik dapat dipahami sebagai kelanjutan dari praktik yang sudah dikenal dalam khazanah Islam, bukan sesuatu yang asing bagi hukum agama.
Karena itu, MUI menilai polemik yang berkembang perlu dibaca secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah kurban melalui negara bertentangan dengan prinsip syariat. Bagi MUI, selama arah pengelolaannya jelas, landasan hukumnya tersedia, dan manfaatnya ditujukan kepada masyarakat luas, maka praktik tersebut tetap berada dalam koridor yang dibenarkan.












