Nasional

Menkes Sebut Suntikan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Masih Terkendala Regulasi di Kemensetneg

×

Menkes Sebut Suntikan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Masih Terkendala Regulasi di Kemensetneg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkes Ungkap Suntikan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Terganjal Regulasi

jurnalistik.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyuntikan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih menghadapi hambatan di sisi regulasi.

Menurut Budi, masalah yang dimaksud berkaitan dengan tahapan pencairan dana yang membutuhkan landasan aturan turunannya.

Menkes menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

“Itu ada masalah dari sisi regulasinya, bagaimana pencairannya,” kata Budi.

Menkes menjelaskan, untuk menyiapkan alokasi dana tersebut perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Budi menyatakan proses penyusunan PP itu juga telah diajukan ke Kemensetneg.

Kendala regulasi di Kemensetneg

Budi menilai persoalan regulasi menjadi kunci agar mekanisme pencairan dapat berjalan.

Ia menyebut pemerintah akan melakukan percepatan proses yang diperlukan untuk memastikan dana bisa segera diproses.

“Kami akan melakukan percepatan,” ucap Budi.

Menkes berharap PP yang dibutuhkan segera ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto agar Kementerian Keuangan dapat mencairkan dana tersebut tanpa menunggu terlalu lama.

Ia mengatakan, target waktu yang diharapkan adalah rentang satu hingga dua bulan.

“Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh Bapak Presiden sehingga memungkinkan bagi Kemenkeu untuk mencairkan itu secepatnya. Kita harapkan sebulan, dua bulan selesai,” imbuh dia.

Budi juga menyebut telah ada pertemuan untuk membahas kendala terkait pencairan.

Dalam pertemuan itu, menurutnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut membahas isu yang menghambat penyaluran dana.

Tambahan anggaran tanpa kenaikan iuran

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan penambahan dana untuk BPJS Kesehatan tidak diikuti kenaikan iuran peserta.

Pernyataan tersebut, setidaknya, berlaku hingga pertengahan 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan perubahan iuran perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah baru akan membuka peluang penyesuaian apabila daya beli dinilai telah membaik dan situasi ekonomi cukup stabil untuk menanggung beban tambahan.

“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya. Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).

Purbaya menekankan, pertimbangan utama terletak pada kesiapan kondisi masyarakat menerima perubahan skema pembayaran iuran.

Dengan kerangka itu, tambahan anggaran yang disebutkan tetap diposisikan sebagai dukungan pendanaan, sementara penyesuaian iuran menunggu dinamika ekonomi berikutnya.

Dalam konteks penganggaran BPJS Kesehatan, Menkes menempatkan percepatan proses penyusunan PP sebagai langkah yang diharapkan bisa menghilangkan hambatan pencairan dana Rp 20 triliun.

Ia menyampaikan agar penandatanganan oleh Presiden dapat segera terjadi sehingga Kemenkeu bisa menjalankan pencairan sesuai target waktu yang diharapkan.

Harapan percepatan ini juga sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan tidak berhenti pada aspek pendanaan, melainkan diarahkan pada kepastian aturan yang mengatur pencairan.

Sementara itu, jaminan terkait iuran peserta tetap diarahkan pada prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan daya beli serta stabilitas kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Budi, hambatan itu bukan semata soal besaran pendanaan, melainkan pada kelengkapan dasar hukum yang harus lebih dulu tersedia agar alur pencairan memiliki pijakan yang jelas. Ia menilai apabila perangkat aturan yang sedang disiapkan sudah disahkan, proses di kementerian terkait dapat bergerak sesuai tahapan yang ditentukan.

Budi juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan koordinasi antarpihak yang terlibat dalam penyaluran dana BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan yang disebutnya, Prihati Pujowaskito dan Purbaya Yudhi Sadewa turut membahas kendala yang membuat penyaluran belum bisa berjalan, sehingga langkah percepatan yang diupayakan bisa diikuti oleh penyesuaian prosedur sesuai kebutuhan.

Sementara itu, jaminan soal iuran tetap ditekankan melalui pendekatan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat. Pemerintah memilih menempatkan tambahan anggaran sebagai dukungan pendanaan lebih dulu, sambil membuka kemungkinan perubahan iuran hanya ketika daya beli dinilai membaik dan situasi ekonomi cukup stabil untuk menanggung beban tambahan tersebut, setidaknya hingga pertengahan 2026.