jurnalistik.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyesuaikan status rekening tabungan dan giro mulai 10 Mei 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada bank umum, dengan fokus pada peningkatan perlindungan nasabah dan penguatan tata kelola perbankan yang lebih aman serta transparan.
Lewat perubahan tersebut, klasifikasi status rekening tabungan dan giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, serta rekening dormant. Langkah ini ditujukan agar penggunaan rekening berjalan lebih optimal sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
BRI juga menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam memastikan layanan perbankan berjalan aman dan sesuai ketentuan regulator. Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menilai penyesuaian status rekening menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang memberikan perlindungan lebih baik, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2026).
Rekening tetap aktif lewat transaksi rutin
BRI mengimbau nasabah agar tetap bertransaksi secara rutin agar rekening berada dalam status aktif. Aktivitas yang dimaksud meliputi transaksi dana masuk, transaksi dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui kanal layanan BRI, termasuk melalui BRImo.
Dengan rekening yang terjaga aktif, nasabah diharapkan bisa terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar untuk mendukung kebutuhan finansial sehari-hari. BRI juga melakukan penyesuaian jam operasional layanan perbankan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sebagai bagian dari pengelolaan layanan pada periode tertentu.
Berita Terkait
Bagi nasabah yang rekeningnya masuk kategori tidak aktif, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo atau dengan mengunjungi kantor BRI terdekat. Sedangkan untuk rekening yang telah berstatus dormant, aktivasi ulang dilakukan melalui kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Memahami status dormant dan peran nasabah
Rekening dormant sendiri umumnya dipahami sebagai status rekening yang menjadi pasif karena tidak ada transaksi finansial dalam jangka waktu tertentu. Hakim menekankan bahwa partisipasi aktif nasabah menjadi faktor penting dalam membentuk ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman.
Selain menjaga agar rekening tetap aktif, nasabah juga diimbau untuk rutin melakukan pengkinian data pribadi. Pembaruan yang dimaksud mencakup alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas, karena informasi yang mutakhir membantu mendukung keamanan dan kelancaran layanan perbankan.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” tutup dia.
Penyesuaian status rekening ini mulai diberlakukan pada 10 Mei 2026, sehingga nasabah perlu memahami bahwa pengelompokan rekening tabungan dan giro tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan POJK Nomor 24 Tahun 2025. Dengan adanya pembagian rekening aktif, tidak aktif, dan dormant, bank menempatkan penggunaan rekening agar lebih terarah serta membantu mengurangi celah penyalahgunaan yang dapat berdampak pada nasabah maupun industri perbankan.
Untuk mencegah rekening bergeser ke kategori yang kurang optimal, BRI menekankan agar nasabah menjaga aktivitas sesuai imbauan, termasuk melalui transaksi rutin dan pengecekan saldo secara berkala lewat kanal layanan yang disediakan. Bagi rekening yang sebelumnya masuk kategori tidak aktif, langkah aktivasi ulang dapat dilakukan melalui BRImo atau dengan mendatangi kantor BRI terdekat. Sementara itu, rekening dormant memerlukan proses aktivasi ulang melalui kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku.
Selain aspek transaksi, Hakim juga menyoroti pentingnya pengkinian data pribadi nasabah secara berkala. Pembaruan informasi seperti alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas dinilai relevan untuk memastikan layanan berjalan lancar dan meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan. Dengan memahami status rekening dan melakukan langkah yang dianjurkan bank, nasabah diharapkan bisa terus memperoleh kemudahan bertransaksi sekaligus menjaga keamanan akses layanan perbankannya.












