jurnalistik.co.id – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kepala daerah di Jawa Tengah mendorong Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk memperkuat pencegahan maladministrasi serta potensi korupsi.
Upaya itu direncanakan melalui pengembangan Panic Button yang memungkinkan pengawasan publik dilakukan secara langsung dalam pelayanan publik.
Menurut Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, penguatan pencegahan perlu dilakukan karena berbagai langkah yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk tanda tangan pakta integritas oleh seluruh bupati/wali kota, dinilai belum cukup untuk membentengi dari jerat korupsi.
Farida menilai, situasi yang terus terjadi menegaskan pentingnya cara pencegahan yang lebih dekat dengan proses layanan yang dialami masyarakat.
“Masyarakat di negara-negara maju ada yang namanya panic button. Jadi begitu mereka melihat ada (pelayanan publik) yang tidak sesuai langsung dipencet dan terlihat."
Ia menyampaikan gagasan tersebut melalui sambungan telepon pada Kamis (30/7/2026) dan mengaitkannya dengan kebutuhan pengawasan yang bisa segera memberi sinyal ketika standar layanan tidak terpenuhi.
“Maka penyelenggara layanan kan malu. Mungkin enggak ini dikembangkan di Jawa Tengah?” ujar Farida.
Dalam pandangannya, mekanisme seperti tombol darurat itu dapat menjadi respons cepat yang menekan ruang bagi pelanggaran dalam layanan publik sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang lebih luas.
Farida juga menjelaskan bahwa konsep tersebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara yang memberi ruang bagi masyarakat untuk segera melaporkan layanan yang tidak sesuai.
“Kalau negara maju kan sangat frontal. Jadi begitu itu ada petugas yang tidak baik, tidak ramah, tidak sopan langsung mereka menekan tombol itu. Kalau di Korea mereka memukulnya gong. Jadi gong itu yang akan terdengar di seluruh kota,” bebernya.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada dokumen atau komitmen formal, melainkan perlu mengalir dari pengalaman langsung masyarakat saat menggunakan layanan.
Dengan cara itu, menurut Farida, peran publik menjadi lebih terasa sebagai bentuk kontrol sosial yang mendorong perbaikan.
Selain itu, Farida menegaskan bahwa laporan masyarakat seharusnya diperlakukan sebagai peringatan dini.
Berita Terkait
“Laporan masyarakat harus dipandang sebagai peringatan dini. Kalau semua laporan ditindaklanjuti dengan baik, pelanggaran-pelanggaran kecil tidak akan berkembang menjadi penyimpangan yang lebih besar,” lanjutnya.
Pandangan tersebut menempatkan penanganan aduan pada posisi sentral, agar setiap sinyal masalah dapat ditangani serius sejak awal.
Dalam kerangka pencegahan, Ombudsman juga akan kembali melakukan penilaian yang salah satu komponennya melibatkan survei kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
“Kata kuncinya pelayanan, pelayanan, pelayanan. Kalau pelayanan publik dibenahi, potensi korupsi juga akan berkurang,” kata Farida.
Baginya, kualitas layanan bukan hanya soal kenyamanan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pencegahan perilaku menyimpang yang memanfaatkan kelemahan pelayanan.
Farida berharap masyarakat semakin aktif menyampaikan pengalaman mereka ketika menggunakan layanan publik.
Dengan keterlibatan yang lebih kuat dari pengguna layanan, ia mengharapkan pemerintah daerah bisa melakukan perbaikan lebih cepat dan tepat.
Ombudsman Jawa Tengah, kata Farida, akan mencoba menyesuaikan pengembangan Panic Button dengan budaya lokal agar mekanismenya dapat diterima dan berjalan efektif.
“Kami akan mencoba mengembangkan Panic Button yang sesuai dengan budaya kita. Sekarang mungkin baru no viral, no justice. Itu mohon maaf, itu bisa lebih cepat diatasi."
Ia juga menilai bahwa perangkat seperti Panic Button dapat mengubah perilaku pihak penyelenggara layanan agar lebih berhati-hati.
“Tapi kalau panic button, orang akan pikir-pikir lagi kalau mau macam-macam. Jadi tetap kita optimistis ya untuk mencegah maladministrasi, mencegah korupsi tadi,” tegasnya.
Melalui rancangan tersebut, Farida menempatkan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih responsif terhadap layanan sehari-hari, sehingga potensi masalah dapat terdeteksi lebih awal.
Dengan demikian, gagasan Panic Button menjadi harapan baru bagi penguatan kontrol masyarakat agar pelayanan publik berjalan sesuai standar sekaligus mengurangi ruang bagi maladministrasi dan potensi korupsi.












