Hukum & Kriminal

Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Usai Bobol Jok Motor, Curi Uang Rp 5.000

×

Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Usai Bobol Jok Motor, Curi Uang Rp 5.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Bui Usai Curi Rp 5.000

jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak dalam perkara pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan jok motor. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (30/7/2026) di PN Surabaya.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Hakim menerangkan, pencurian itu terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Saat berada di lokasi, terdakwa memarkir kendaraan lalu mendekati sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV milik saksi korban Dicky Prasetya.

Di dalam pengadilan, majelis menilai terdakwa melakukan aksi dengan membobol jok sepeda motor tersebut untuk mengambil barang. “Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya,” terang hakim.

Menurut keterangan dalam persidangan, sebelum sempat membawa lari atau menikmati hasil curian, aksi terdakwa diketahui petugas keamanan. Kejadiannya diketahui oleh saksi Ibnu Samir yang sedang patroli pada malam hari di area tersebut.

Setelah diketahui, terdakwa langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti. “Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh hakim ketua saat membacakan putusan.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berdalih melakukan pencurian karena tidak memiliki uang, sehingga tindakan tersebut ditempuh dengan alasan kebutuhan finansial.

Majelis hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) maupun pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada Moh Syifak. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pembebanan pidana dilakukan setelah majelis menyatakan unsur pasal yang didakwakan terpenuhi dalam peristiwa pembobolan jok motor yang terjadi pada 22 April 2026 pukul 00.30 WIB di parkir Shopee Express Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Dalam putusan tersebut, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dipandang memenuhi ketentuan pencurian dalam keadaan memberatkan, sehingga penilaian dilakukan berdasarkan unsur-unsur sebagaimana dirujuk dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Pertimbangan itu turut dikaitkan dengan dakwaan JPU Renanda Kusumastuti, yang menjadi dasar penetapan perbuatan terdakwa dinilai secara hukum.

Majelis juga menguraikan rangkaian kejadian sejak kendaraan diparkir hingga momen aksi dilakukan di lokasi yang sama. Berdasarkan uraian persidangan, terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi korban Dicky Prasetya, kemudian membobol jok untuk mengambil barang di dalamnya. Setelah aksi tersebut diketahui petugas keamanan pada malam hari, terdakwa diamankan bersama barang bukti, dan selanjutnya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Polsek Benowo Surabaya.

Di sisi lain, pengadilan menilai upaya terdakwa melalui pendekatan restorative justice maupun pembelaan tidak dapat dikabulkan. Hakim menyatakan penerapan keadilan restoratif tidak sesuai karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan berada di atas batas syarat yang ditentukan. Putusan kemudian dijatuhkan dengan mempertimbangkan pengakuan terdakwa di persidangan sekaligus alasan yang disampaikan terkait kebutuhan finansial.