jurnalistik.co.id – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyatakan belum menerima arahan maupun pembahasan resmi terkait rencana bantuan pembangunan jalan desa. Penegasan itu muncul di tengah maraknya aksi swadaya masyarakat yang mengumpulkan dana lalu memperbaiki sendiri jalan rusak di sejumlah wilayah.
Menurut Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M Taufiqullah, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya rencana hibah atau program khusus untuk membantu pembangunan jalan yang menjadi aset pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dan kota. Dia menilai informasi mengenai rencana bantuan tersebut belum sampai pada dinasnya dalam bentuk arahan resmi.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), Taufiqullah menjelaskan bahwa pembahasan perencanaan serta penganggaran bantuan tersebut berada pada ranah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dengan demikian, diskusi teknis yang berhubungan dengan skema anggaran tidak menjadi kewenangan yang langsung ia terima dari sisi BMBK.
“Saya belum dengar itu. Kalau terkait perencanaan dan penganggarannya, lebih baik ditanyakan ke Bappeda karena itu ranah perencanaan makro,” ujar Taufiqullah, Kamis (30/7/2026).
Taufiqullah menegaskan bahwa meski belum menerima arahan, pemerintah provinsi tetap dimungkinkan menjalankan bantuan untuk penanganan infrastruktur di daerah melalui mekanisme yang sesuai regulasi. Bantuan pembangunan jalan desa atau jalan milik daerah, menurutnya, dapat disalurkan dengan beberapa skema.
Ia menyebutkan salah satu skema berupa hibah anggaran dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut. Dalam pola ini, penyaluran dilakukan berdasarkan hubungan kewenangan dan pengaturan program yang disepakati.
Selain itu, skema lain yang dimungkinkan adalah penugasan langsung kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. Taufiqullah menjelaskan bahwa penerapan skema semacam ini tidak bersifat otomatis, melainkan tetap memerlukan perencanaan, penganggaran, serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu menentukan jalan yang akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan serta kewenangan masing-masing wilayah. Penentuan prioritas itu menjadi bagian dari proses perencanaan program, sehingga membutuhkan tahapan yang jelas sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
Belum ada keputusan skema karena arahan belum masuk
Berita Terkait
Meski opsi skema bantuan sudah disebutkan, Taufiqullah menegaskan belum ada keputusan mengenai skema yang akan digunakan. Alasannya, Dinas BMBK belum menerima arahan resmi terkait pembahasan bantuan pembangunan jalan desa.
Dengan posisi tersebut, pihak BMBK tidak dapat memastikan tahapan program apa yang sedang disiapkan oleh instansi perencana. Ia juga mengaitkan hal itu dengan pembahasan perencanaan makro yang disebutnya berada di Bappeda.
“Saya belum dengar itu,” menjadi penanda bahwa informasi yang dimaksud belum sampai pada dinasnya, terutama pada bagian perencanaan dan penganggaran. Karenanya, proses lanjutan seperti penentuan pekerjaan dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan dari sisi BMBK.
Fokus lima tahun terakhir pada jalan berstatus provinsi
Dalam kesempatan yang sama, Taufiqullah memaparkan bahwa selama lima tahun terakhir, Dinas BMBK Lampung memusatkan anggaran dan pekerjaan pada pembangunan serta pemeliharaan jalan yang berstatus provinsi. Kebijakan itu dijalankan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan acuan tersebut, Dinas BMBK harus memprioritaskan penanganan ruas jalan yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya, ruang gerak dinas mengikuti pembagian kewenangan berdasarkan status jalan yang ditangani.
Penjelasan ini menempatkan konteks mengapa bantuan pembangunan jalan desa yang menjadi aset pemerintah desa atau kewenangan kabupaten dan kota belum langsung masuk sebagai fokus pekerjaan Dinas BMBK. Pembahasan program bantuan, menurut Taufiqullah, tetap harus melalui alur perencanaan dan penganggaran yang relevan.
Di tengah kondisi tersebut, aksi swadaya masyarakat tetap terlihat terjadi di sejumlah desa. Warga yang mengumpulkan dana lalu memperbaiki jalan rusak secara mandiri menjadi gambaran bahwa kebutuhan perbaikan infrastruktur kerap mendorong langkah cepat di tingkat lokal, sebelum skema bantuan resmi diputuskan.
Hingga kini, keterangan Dinas BMBK menegaskan bahwa keputusan skema bantuan pembangunan jalan desa maupun jalan milik daerah masih menunggu arahan resmi. Prosesnya, sebagaimana disampaikan, berada pada mekanisme perencanaan di Bappeda dan membutuhkan koordinasi ketika bantuan hendak dijalankan melalui hibah maupun penugasan fisik.
Dengan demikian, maraknya swadaya masyarakat berlangsung dalam situasi ketika pembahasan bantuan resmi belum sampai pada Dinas BMBK. Selanjutnya, langkah yang akan ditempuh pemerintah provinsi akan bergantung pada hasil pembahasan perencanaan dan penganggaran yang tengah menjadi kewenangan Bappeda.












