jurnalistik.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan mengakhiri rencana pembangunan gedung berkonsep mixed-use di SDN 01 Cipete Utara, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil dengan menempatkan penyelesaian gedung sekolah sebagai prioritas utama agar bisa segera digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Mixed-use sendiri merupakan konsep pembangunan yang menggabungkan lebih dari satu fungsi dalam satu area, kompleks, atau bangunan. Dalam penjelasannya, konsep ini dapat mencakup hunian, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.
Pramono menyatakan, proyek yang semula diarahkan sebagai pembangunan gedung SD dengan empat lantai mengalami perubahan arah. Rencana tersebut kemudian berkembang menjadi bangunan mixed-use sekitar 20 lantai.
Menurut Pramono, perubahan konsep itu membuat proses berjalan berulang kali tanpa hasil yang menentu. Pada akhirnya, ia memilih menghentikan rencana mixed-use dan menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan SD agar fasilitas belajar dapat segera dipakai.
Pramono menyampaikan pertimbangan itu ketika berbicara di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026). Ia menjelaskan bahwa maksud awal kegiatan adalah untuk renovasi atau membangun sekolah baru bagi SD Negeri 01 Cipete.
“Jadi di Cipete itu awalnya untuk renovasi atau membangun sekolah baru untuk SD Negeri 01 Cipete. Tetapi dalam perjalanannya, kontraktornya berubah lagi untuk membangun SD Negeri itu. Waktunya udah lewat. Maka saya kemarin memutuskan, udah kita selesaikan SD-nya dulu,” ujar Pramono.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemprov DKI memutuskan tidak melanjutkan rencana pembangunan mixed-use di lokasi yang sama. Pramono menegaskan bahwa fokus kebijakan bergeser untuk memastikan gedung sekolah selesai dan siap operasional.
“Untuk mixed-use -nya tidak kita lanjutkan. Nanti untuk urusan mixed-use-nya itu urusan yang lain,” kata Pramono.
Beberapa hari setelah itu, Pramono kembali menjelaskan bahwa penyebab utama proyek SDN 01 Cipete Utara tidak kunjung selesai berkaitan dengan perubahan konsep pembangunan. Ia menyebut bahwa rencana awal gedung sekolah empat lantai berubah menjadi mixed-use sekitar 20 lantai, sehingga pelaksanaan menghadapi hambatan.
Berita Terkait
Ia menuturkan, proses pembangunan berjalan maju-mundur, yang berdampak pada pekerjaan yang tidak selesai sesuai target. Dalam penjelasannya pada Kamis (30/7/2026), Pramono menggambarkan kondisi proyek yang terus tersendat hingga ada bagian pekerjaan yang terbengkalai.
“Dan dalam perjalanan maju-mundur, maju-mundur dan enggak jadi, sehingga ada pembangunan yang terbengkalai,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelesaikan gedung sekolah terlebih dahulu. Dengan begitu, bangunan dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, sementara rencana mixed-use tidak dilanjutkan.
Dalam rangka percepatan, Pramono mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ia meminta agar penyelesaian proyek diarahkan agar gedung SD dapat segera selesai dan fungsional.
“Saya minta untuk segera diselesaikan untuk SD-nya dulu. Untuk urusan mixed-use berikutnya, tetapi yang paling penting SD-nya segera selesai dan segera bisa digunakan,” tegas dia.
Keputusan itu juga dipahami sebagai langkah merespons kondisi fasilitas sekolah yang sempat belum rampung. Pada Jumat (24/7/2026), pemberitaan mencatat kondisi SDN 01 Cipete Utara belum selesai setelah setahun direnovasi.
Dengan demikian, kebijakan Pramono menutup jalur pembangunan mixed-use di SDN 01 Cipete Utara dan mengalihkan energi serta koordinasi ke pekerjaan penyelesaian gedung sekolah. Fokus yang dibawa adalah agar proses belajar mengajar tidak lagi tertunda dan ruang sekolah dapat segera digunakan sesuai kebutuhan pendidikan dasar.
Langkah penghentian itu sekaligus menegaskan bahwa perubahan perencanaan tidak lagi dipakai sebagai dasar kelanjutan proyek di SDN 01 Cipete Utara. Pemerintah memilih mengarahkan proses pada pekerjaan yang langsung berdampak pada keberfungsian gedung sekolah, agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan tanpa jeda.
Dalam penjelasan lain, Pramono menekankan bahwa kendala muncul karena rencana yang semula mengarah pada bangunan sekolah dengan beberapa lantai kemudian berubah menjadi skema mixed-use dengan skala yang jauh lebih besar. Perbedaan arah tersebut membuat pelaksanaan sulit konsisten dan akhirnya menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.
Karena itu, koordinasi diarahkan untuk mempercepat penyelesaian SDN 01 Cipete Utara hingga siap operasional. Sementara untuk pengembangan mixed-use, Pramono menyatakan akan dibahas pada urusan lain, tanpa mengganggu prioritas penuntasan fasilitas pendidikan dasar di lokasi yang sama.












