jurnalistik.co.id – Hakim aktif berinisial RIL akhirnya memberikan keterangan setelah namanya tercantum dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Dalam pengembangan penyelidikan, Polresta Yogyakarta memeriksa RIL terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha.
RIL disebut menjadi bagian dari yayasan tersebut dan tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha. Polresta Yogyakarta menyelidiki hakim yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Provinsi Bengkulu itu melalui proses pemeriksaan langsung.
Pemeriksaan dan keterangan awal
Pemeriksaan terhadap RIL dilakukan pada Sabtu (13/6/2026). Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan proses itu berlangsung di tengah penanganan perkara yang menyangkut Little Aresha.
Riski Adrian mengatakan, “Iya benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” yang dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (14/6/2026). Ia menuturkan RIL menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam dengan didampingi penasihat hukum.
Menurut Adrian, penyidik mengajukan 26 pertanyaan terkait keterlibatan RIL dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha. Adrian menyampaikan, “Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan,” sambungnya.
Pengakuan RIL soal peminjaman KTP
Usai pemeriksaan, RIL menjelaskan bahwa ia pernah meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP). RIL menyebut peminjaman KTP itu dilakukan kepada Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumawati alias DK.
RIL juga menegaskan bahwa ia tidak menerima manfaat apa pun dari yayasan tersebut. Dalam keterangannya, RIL menyampaikan: “Saya menyampaikan sedari awal memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian yayasan. Bahkan, sedari awal saya tidak pernah menandatangi, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris,”.
Selain menyebut peminjaman KTP terjadi sejak awal, RIL menekankan bahwa ia tidak mengetahui proses lanjutan setelah dokumen diberikan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pendirian yayasan maupun penentuan jabatannya dalam struktur organisasi.
Pernyataan RIL tersebut sekaligus menjadi respons terhadap pertanyaan penyidik mengenai perannya dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha. RIL mengatakan dirinya tidak terlibat dalam proses administrasi pendirian yayasan yang kini menjadi sorotan.
Bantahan terkait penerimaan manfaat
Selain membahas soal peminjaman KTP, RIL juga membantah menerima keuntungan maupun manfaat dari Yayasan Daycare Little Aresha. RIL menegaskan tidak pernah menerima manfaat apa pun dari yayasan tersebut.
Dengan keterangan itu, RIL menempatkan dirinya pada posisi yang hanya meminjamkan KTP kepada DK, tanpa mengetahui kelanjutan penggunaan dokumen serta tanpa keterlibatan dalam tahapan administrasi pendirian yayasan. RIL juga menyebut tidak pernah menandatangani serta memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris.
Proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam dan mencakup 26 pertanyaan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Polresta Yogyakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti keterkaitan RIL dengan struktur Yayasan Daycare Little Aresha, termasuk penjelasan mengenai KTP yang dipinjamkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan pada hari tersebut. Selanjutnya, keterangan RIL menjadi salah satu bahan yang akan dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha.
Hingga berita ini disusun, RIL telah menyampaikan pengakuannya soal peminjaman KTP kepada Dyah Kusumawati alias DK, sekaligus membantah penerimaan manfaat apa pun dari yayasan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses penentuan posisi maupun proses pendirian yayasan setelah KTP dipinjamkan.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan bergerak dari penelusuran administrasi dan keterkaitan dokumen, menuju klarifikasi peran yang dinyatakan RIL dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha. RIL menegaskan keterangannya disampaikan berdasarkan pengakuan terkait peminjaman KTP, tanpa mengaku terlibat pada proses administrasi pendirian.







