jurnalistik.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan gratifikasi.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.
Hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan, “Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan”. Pernyataan itu disampaikan saat hakim membacakan konsekuensi apabila kewajiban pidana dan denda tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Kuasa hukum ajukan banding
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Kemal meminta agar perkara diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.
Menurut Kemal, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia menilai pemeriksaan persidangan seharusnya menghasilkan kesimpulan berbeda terkait keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Kemal menegaskan harapan bebas terus diperjuangkan. Ia mengatakan Abdul Wahid tidak menerima uang sepeser pun, sebagaimana fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan.
“Jadi, kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Pak Abdul Wahid memang tidak ada menerima uang sepeser pun. Harapan bebas terus kami perjuangkan,” kata Kemal saat diwawancarai wartawan, Kamis.
Kemal juga menyatakan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti melakukan pemerasan. Ia menilai tuntutan yang mengacu pada pemerasan tidak sesuai dengan pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
“Tuntutan Pasal 12 e tentang pemerasan tidak terbukti pasal tersebut. Justru tadi hakim akhirnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Fakta dalam persidangan, Pak Abdul Wahid tidak ada menerima gratifikasi,” ujar Kemal.
Perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara yang sama, KPK menangkap Abdul Wahid atas dugaan pemerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tersebut. Abdul Wahid hanya dijatuhi pidana penjara dua tahun, sesuai amar putusan yang dibacakan pada Kamis.
Selain lamanya pidana, majelis hakim juga memasukkan unsur denda dan uang pengganti kerugian negara ke dalam putusan. Dengan demikian, konsekuensi hukum tidak berhenti pada masa penjara, tetapi juga pada kewajiban finansial yang menjadi bagian dari vonis.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan dasar hukum yang digunakan hakim. Majelis menyebut pelanggaran Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pertimbangan majelis hakim. Kemal menyatakan banding akan menjadi langkah untuk menguji kembali perkara, termasuk fakta yang menurutnya tidak diperhitungkan.
Dengan adanya banding, proses hukum berlanjut ke tingkat pemeriksaan selanjutnya. Pengadilan Tinggi akan menilai ulang perkara berdasarkan upaya hukum yang diajukan pihak Abdul Wahid.
Sementara itu, KPK dalam perkara ini mempersoalkan dugaan pemerasan yang menjadi dasar penangkapan. Perbedaan antara konstruksi pemerasan dalam tuntutan dan putusan hakim mengenai gratifikasi menjadi salah satu poin yang disoroti kuasa hukum.
Abdul Wahid kini menghadapi konsekuensi vonis yang telah diputuskan, termasuk denda Rp 200 juta, ketentuan pengganti kurungan selama 80 hari, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000 beserta mekanisme sita dan lelang apabila tidak dibayarkan.
Seluruh rangkaian putusan tersebut, termasuk pernyataan Hakim Ketua Delta Tamtama terkait pergantian hukuman apabila tidak mencukupi, menjadi bagian dari pertimbangan yang akan diuji kembali melalui pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi.












