Hukum & Kriminal

DPRD DKI Minta Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun hingga Koma di Jakpus Diproses Hukum meski Berstatus Anak

0
×

DPRD DKI Minta Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun hingga Koma di Jakpus Diproses Hukum meski Berstatus Anak

Sebarkan artikel ini
DPRD DKI Minta Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun hingga Koma di Jakpus Dijerat Hukum meski Berstatus Anak News 14 Juni 2026
Ilustrasi: DPRD DKI Minta Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun hingga Koma di Jakpus Dijerat Hukum meski Berstatus Anak

jurnalistik.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak proses hukum yang tegas terhadap pelaku perundungan (bullying) anak di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Kenneth, perundungan terhadap anak berinisial MWP (6) membuat korban koma selama tiga hari usai tersetrum dari tiang listrik.

Kenneth menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan diusut tuntas tanpa pandang bulu, sekalipun para pelaku yang terlibat masih berstatus di bawah umur.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan masyarakat bisa mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan,” kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).

Selain itu, Kenneth menilai insiden ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kekerasan terhadap anak yang mengancam nyawa.

“Saya mengutuk keras tindakan perundungan yang menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan,” ungkapnya.

Kenneth juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwa maraknya kasus kekerasan anak merupakan indikator bahaya yang tidak boleh diabaikan.

Ia menilai praktik perundungan di kalangan anak dan remaja di Jakarta kerap dimaklumi karena pelakunya merupakan anak-anak.

“Kita terlalu sering mendengar kasus bullying yang berujung trauma, luka berat, bahkan kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang terbiasa dengan kekerasan. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ucapnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menyoroti hilangnya rasa empati dari kedua pelaku yang tega menganiaya korban yang masih balita.

“Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini,” sambungnya.

Karena itu, Kenneth menuntut agar pemerintah memberikan pendampingan pemulihan hingga proses hukum hingga tuntas.

Ia juga mendesak pemerintah memastikan keamanan anak yang menggunakan fasilitas umum.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan yang membahayakan nyawa orang lain,” tutupnya.

Kenneth juga menegaskan bahwa proses penanganan tidak boleh berhenti di tahap pengungkapan awal. Aparat diminta memastikan seluruh rangkaian kejadian ditelusuri, bukti dikumpulkan, dan pertanggungjawaban dapat dipertanggungjawabkan di depan publik, agar kepercayaan masyarakat tumbuh dari tindakan yang nyata.

Ia menilai dampak yang dialami korban tidak bisa dipandang ringan, mengingat peristiwa tersebut menyebabkan kondisi serius hingga harus mengalami koma selama tiga hari setelah tersetrum. Karena itu, negara perlu hadir melalui pendampingan pemulihan yang menyeluruh, sekaligus memastikan keluarga korban tidak dibiarkan menghadapi proses yang panjang seorang diri.

Menurutnya, kekerasan yang melibatkan anak tidak boleh disamakan dengan kenakalan remaja, sebab efeknya menyangkut keselamatan jiwa dan masa depan korban. Sikap tanpa toleransi perlu ditegakkan sebagai pesan bahwa perundungan, apa pun bentuk dan pelakunya, memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.

Kenneth mengingatkan pemerintah untuk menata pengamanan di fasilitas umum agar risiko kekerasan terhadap anak dapat dicegah. Lingkungan yang aman dan bebas kekerasan harus menjadi standar, bukan harapan. Upaya pencegahan serta pengawasan perlu berjalan berkelanjutan, sehingga tidak menunggu korban berikutnya sebelum langkah nyata diambil.