jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Luminor, Jakarta, pada 16–18 September 2026.
Bimtek ini menitikberatkan pengelolaan informasi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kegiatan tiga hari tersebut, Kemendagri juga menyiapkan perangkat pemahaman teknis untuk persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.
Komisi Informasi Pusat mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah diposisikan sebagai informasi terbuka bagi publik. Sejalan dengan itu, sejumlah indikator pengadaan disebutkan perlu dipublikasikan melalui website pemerintah, mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, hingga Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Penuturan maksud kegiatan disampaikan sebagai upaya membangun kesepahaman di level pemerintah daerah. Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim menegaskan arah pembinaan yang ingin diperkuat dalam pengelolaan informasi di daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kita ingin mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di pemerintah daerah. Kami dari Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah bisa meningkatkan kompetensi pemerintah daerah khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Rega Tadeak Hakim di sela-sela acara penutupan bimtek, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Rega menyebut masih ada sekitar 20 persen pemerintah provinsi yang belum mencapai kualifikasi Monev KIP pada level informatif. Ia menyampaikan hal itu menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk komitmen para kepala daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Beberapa tahun terakhir kami intens melakulan asistensi suvervisi pemerintah provinsi yang kualifikasinya belum mencapai informatif. Sekitar 20 persen belum informatif khususnya di wilayah Timur,” tambahnya. Pernyataan tersebut menggambarkan fokus asistensi yang sudah dan terus dilakukan untuk mendorong pemenuhan standar keterbukaan informasi, khususnya bagi wilayah yang masih tertinggal dalam capaian kualifikasi.
Berita Terkait
Bimtek dibuka oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. Pada sesi pemaparannya, kegiatan diisi oleh pemateri yang membawakan materi sesuai kebutuhan penguatan indikator pengadaan barang dan jasa dalam kerangka keterbukaan informasi.
Pada hari kedua, sesi pertama dibawakan oleh Dr. Hermawan selaku Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI dengan materi Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa. Selanjutnya, Edi Purwanto selaku Komisioner KI Pusat menyampaikan materi Pengecualian Informasi Melalui Uji Konsekuensi, sementara Reno Bima Yudha selalu Asisten Ahli KI Pusat turut menguatkan pembahasan teknis sesuai agenda bimtek.
Hari ketiga diisi oleh Zamsani B. Tjenreng selaku sekretaris KI Pusat. Pada hari yang sama, dilakukan pula asistensi bagi Diskominfo Provinsi Kabupaten/Kota yang pengisian Monev KIP masih relatif rendah, dengan harapan agar seluruh indikator penilaian dapat terisi sesuai pertanyaan yang diajukan sekaligus disertai bukti pendukung.
Kemendagri menutup rangkaian kegiatan dengan penekanan bahwa pengisian indikator bukan sekadar pemenuhan formal, tetapi juga harus disertai ketepatan data dan kelengkapan bukti. Dengan demikian, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 diharapkan dapat menembus kualifikasi informatif.
Melalui rangkaian bimbingan selama tiga hari, Diskominfo diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh untuk menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang dibutuhkan dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026. Penekanan diarahkan agar penguatan kapasitas tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi juga berlanjut pada kesiapan pengisian indikator secara tertib sesuai pertanyaan penilaian.
Materi yang disampaikan pada setiap sesi juga diarahkan untuk memperjelas cara melihat pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari keterbukaan informasi, termasuk bagaimana menentukan batasan informasi yang dapat diakses publik. Dalam penjelasan para narasumber, pembahasan diarahkan pada aspek teknis yang berkaitan dengan pengadaan, sekaligus penguatan pemahaman mengenai pengecualian informasi melalui mekanisme uji konsekuensi.
Dengan adanya dukungan pembinaan dari Kemendagri dan dorongan dari Komisi Informasi Pusat, proses menuju kualifikasi informatif diharapkan dapat berjalan lebih konsisten. Komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting, terutama agar indikator yang terkait pengadaan tidak hanya dilengkapi sebagai formalitas, melainkan disertai ketepatan data dan kelengkapan bukti pendukung sesuai standar penilaian yang ditetapkan.












