Hukum & Kriminal

Reformasi keadilan: orang tua bisa terancam penjara atas kejahatan anak, kata Jake Richards

×

Reformasi keadilan: orang tua bisa terancam penjara atas kejahatan anak, kata Jake Richards

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Parents could face prison for child's crimes under justice reforms, minister says

jurnalistik.co.id – Reformasi sistem peradilan anak berpotensi membuat orang tua atau wali menghadapi konsekuensi berat apabila kejahatan yang dilakukan anak terjadi di bawah konteks kebijakan Parenting Orders.

Pernyataan itu datang dari Menteri Youth Justice, Jake Richards, yang menyebut kemungkinan hukuman penjara bagi orang tua dalam perkara tertentu. Ia mengatakan rezim baru seharusnya “should hold parents to account in a proportionate way for ensuring that they play their role in keeping communities safe”.

Dalam wawancara dengan surat kabar The Times, Richards menjelaskan bahwa perubahan yang diusulkan pemerintah menempatkan keterlibatan orang tua sebagai bagian dari upaya menekan perilaku pelanggar muda. Ia menekankan bahwa peran tersebut tidak hanya menuntut dukungan, tetapi juga membawa tanggung jawab.

Richards menyebut pendekatan yang dibawa kebijakan ini sebagai “carrot-and-stick”. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa sistem akan mendorong orang tua lebih terlibat dalam proses pembinaan terhadap pelaku muda.

Ia menyatakan, “Parenting orders are going to make sure that parents are more involved in the process by which we try to turn around young offenders”. Richards menambahkan, “Yes, that will have some stick. It could be custodial, or docking benefits – ultimately it will be up to a judge.”

Poin kuncinya, menurut Richards, hukuman penjara bukan penerapan otomatis untuk semua kasus. Ia menegaskan bahwa sanksi penjara hanya berlaku pada “in the most extreme cases” dan tetap menjadi wewenang penuh hakim.

Rencana yang ia bahas terkait dengan upaya pemerintah yang diumumkan pada Mei untuk memperkuat dan memperluas Parenting Orders. Kebijakan yang berjalan saat ini memungkinkan pengadilan memerintahkan orang tua atau wali untuk menangani perilaku anak melalui kewajiban menghadiri sesi konseling, atau menghadapi denda bila tidak mematuhi.

Dengan penyempurnaan yang direncanakan, orang tua tidak hanya berhadapan dengan konsekuensi berbentuk denda atau kewajiban konseling. Richards menyampaikan bahwa pilihan sanksi dapat meluas sampai pada kemungkinan penahanan atau pemotongan tunjangan, tergantung pertimbangan hakim.

Kendati demikian, Richards menekankan bahwa tujuan utamanya adalah meningkatkan keterlibatan orang tua dalam proses perbaikan pelaku muda. Ia menempatkan peningkatan peran tersebut berdampingan dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam upaya menjaga keamanan komunitas.

Di sisi lain, para pengkritik menilai pendekatan yang mengandalkan partisipasi sukarela dari orang tua cenderung lebih efektif. Mereka meragukan bahwa pemaksaan dengan ancaman konsekuensi berat akan menghasilkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Ketika rancangan itu disampaikan pada Mei, Menteri Kehakiman David Lammy juga menyatakan bahwa penguatan Parenting Orders akan membawa konsekuensi nyata. Ia mengatakan perlunya “real consequences for parents and carers who wilfully fail to support efforts to address their children’s behaviour”.

Lammy juga menjelaskan pandangannya mengenai dukungan bagi orang tua yang sedang kesulitan. Ia menyampaikan bahwa “the judge can intervene to make sure that the young person is getting the support that they need and the parent is doing the best that they can”.

Dalam kesempatan terpisah, Lammy menyatakan pihaknya mengantisipasi penggunaan wewenang untuk memenjarakan orang tua dilakukan “very, very rarely”. Penekanan itu menggambarkan bahwa pemerintah memposisikan penahanan sebagai langkah yang sangat terbatas.

Dari aspek hukum, aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan pengadilan mempertimbangkan penerbitan Parenting Order bila seorang anak di bawah 16 tahun telah dihukum atas suatu tindak pidana. Pengadilan juga dapat mempertimbangkan Parenting Order bagi anak usia 16 dan 17 tahun apabila hal tersebut dinilai membantu mencegah tindak pelanggaran lanjutan.

Namun, pemerintah mencatat pemanfaatan Parenting Orders menurun dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dirujuk dalam laporan tersebut, jumlahnya turun dari lebih dari 1.000 order pada 2009/10 menjadi hanya 33 pada 2022/23.

Perubahan kebijakan ini juga ditempatkan dalam konteks temuan penyelidikan atas kasus Southport. Pada laporan Phase One dari Southport Inquiry, disebut adanya “catastrophic” failures yang melibatkan kegagalan orang tua dari pelaku di Southport serta sejumlah instansi lain.

Laporan itu, menurut keterangan yang diringkas dalam berita, menyatakan bahwa ada peluang yang seharusnya bisa mencegah pembunuhan anak pada 2024, tetapi kesempatan tersebut terlewat.

Dengan latar temuan tersebut, rancangan reformasi youth justice kemudian diarahkan untuk memperkuat peran keluarga dalam upaya mencegah pelanggaran baru. Pemerintah berharap keterlibatan orang tua yang lebih aktif dapat memperbaiki respons terhadap perilaku pelaku muda sejak tahap awal.

Meski demikian, perdebatan tetap bergulir mengenai efektivitas pendekatan berbasis sanksi dibanding keterlibatan sukarela. Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan Richards, bentuk konsekuensi yang paling berat tetap akan berada pada pertimbangan hakim dalam “the most extreme cases”.