jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran untuk pemerintah daerah yang mengalami kekurangan belanja. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pemda yang kesulitan memenuhi kebutuhan pengeluaran, terutama untuk pembayaran gaji PPPK.
Tito mengatakan, penyaluran dukungan tersebut mulai berjalan sejak pekan lalu pada Rabu (05/08/2026). Ia menyebut dasar penetapan dukungan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen pada Senin (10/08/2026), Tito menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyiapkan total dana yang dialokasikan untuk sejumlah daerah yang dinilai membutuhkan tambahan. Ia menyebutkan angka total dukungan yang disampaikan kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun untuk 546 daerah.
“Dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, tanggal 5 Agustus, saya ulangi, tanggal 5 Agustus 2026. Itu total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya sebanyak 546, kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito Karnavian.
Rincian komponen dukungan ke daerah
Tito merinci bahwa dari total Rp19,8 triliun yang disebutnya sebagai dukungan, terdapat dua komponen utama. Komponen pertama adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar sebesar Rp10 triliun.
Komponen kedua adalah tambahan anggaran daerah atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8 triliun. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dukungan yang dimaksud tidak hanya berupa pembayaran kembali kekurangan DBH, tetapi juga penambahan melalui DAU.
Berita Terkait
Selain menyebut besaran dan komposisi dukungan, Tito juga menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sebagai bentuk intervensi pemerintah pusat ketika daerah menghadapi tekanan pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan belanja. Ia menempatkan isu pemenuhan belanja—khususnya terkait pembayaran gaji PPPK—sebagai alasan utama langkah penambahan tersebut.
Perbedaan penyampaian dengan angka Menteri Keuangan
Dalam kesempatan yang sama, Tito membandingkan penjelasan yang ia sampaikan dengan penyampaian Menteri Keuangan sebelumnya. Bendahara Negara Purbaya Yudhi Sadewa, kata Tito, menyebut bantuan kas daerah sebesar Rp20,5 triliun yang disiapkan untuk 490 daerah.
Tito tidak merinci lebih jauh bagaimana perbedaan jumlah daerah dan total nominal tersebut dipetakan antarpenjelasan. Namun, dari pernyataan yang ia sampaikan, titik tekan tetap pada keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 serta angka dukungan yang dituju bagi 546 daerah sebesar Rp18,9 triliun.
Dengan demikian, pembahasan mengenai dukungan untuk pemda pada periode tersebut muncul dengan beberapa angka yang berbeda. Tito menyatakan pemerintah pusat menyiapkan total dukungan Rp19,8 triliun yang terdiri dari DBH kurang bayar Rp10 triliun serta top up DAU Rp8 triliun, sementara di bagian lain ia menyebut total dukungan kepada 546 daerah sebesar Rp18,9 triliun.
Perbedaan angka dan cakupan daerah tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan likuiditas pemda. Bagi pemerintah daerah, ketersediaan dana tambahan akan menentukan kelancaran pemenuhan belanja yang secara langsung berkaitan dengan pembayaran kewajiban, termasuk gaji PPPK.
Penjelasan Tito juga memperlihatkan bahwa pemerintah pusat berupaya merespons keluhan pemda dengan kerangka keputusan yang sudah ditetapkan secara administratif. Keputusan Menteri Keuangan menjadi rujukan waktu dan nominal penetapan, sementara penyaluran disebut mulai dilakukan sejak Rabu (05/08/2026).
Secara keseluruhan, informasi yang disampaikan Tito menempatkan dukungan fiskal sebagai mekanisme untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan belanja di tingkat daerah. Ia menyebut dukungan dialokasikan untuk ratusan daerah, dengan rincian DBH kurang bayar Rp10 triliun serta top up DAU Rp8 triliun, dan menyampaikan bahwa total dukungan kepada 546 daerah mencapai Rp18,9 triliun.












